BERAU, — Persoalan pemasangan plang yang mengklaim kepemilikan lahan di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kian disorot. Bukan hanya memicu keresahan masyarakat, polemik tersebut kini berdampak terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah, mulai dari program percetakan sawah hingga proyek pengeringan Air Rawa yang saat ini telah dihentikan oleh Pihak dari luar Kampung Sukan yang menyebut dirinya sebagai Kelompok Tani Banua Babaya.

Warga menyebut kawasan yang dipersoalkan merupakan bagian dari wilayah administrasi Kampung Sukan Tengah yang sebagian besarnya berstatus HPL Transmigrasi Sukan sejak tahun 1993, sedangkan sebagiannya adalah berstatus tanah Hak dengan dasar legalitas Sertifikat Hak Milik. yang diperoleh melalui program Kementerian Transmigrasi Kampung Sukan Tengah.

Merasa hak atas lahan mereka terganggu,serta terhentinya pelaksanaan proyek Cetak Sawah Rakyat , Yohan Liko bersama H. Fahmi dan sejumlah tokoh masyarakat serta warga Kampung Sukan Tengah pemilik lahan sekaligus selaku pihak Penerima Manfaat dari program Cetak Sawah Rakyat dan Proyek Pengeringan Air Rawa yang telah dihentikan tersebut, mendatangi Polres Berau, Selasa (3/11/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan tindakan sejumlah oknum yang telah menghentikan aktivitas pembangunan Cetakan Sawah Rakyat serta proyek Pengeringan Air Rawa.

Dalam keterangannya kepada media ini, perwakilan warga, Yohan Liko, mengungkapkan bahwa masyarakat selaku pihak penerima manfaat, merasa dirugikan akibat adanya tindakan yang diduga menghalang-halangi pelaksanaan proyek pembangunan percetakan sawah dan pengeringan air rawa.

Padahal, menurutnya, program tersebut merupakan salah satu harapan besar masyarakat Sukan Tengah. Kondisi geografis wilayah yang dinilai potensial untuk pertanian, ditambah keberadaan bendungan, menjadi modal penting bagi pengembangan sektor persawahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Proyek percetakan sawah ini sangat didambakan masyarakat. Kampuang Sukan Tengah memiliki potensi untuk persawahan, terlebih sudah ada bendungan. Masyarakat berharap program ini benar-benar terwujud karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga sebagai penerima manfaat,” ungkap Yohan Liko.

Namun, harapan tersebut justru dihadapkan pada persoalan klaim kepemilikan lahan. Warga mengaku resah dengan munculnya plang yang mengatasnamakan Kelompok Tani Banua Bebaya serta plang yang mencantumkan nama Kesultanan Sambaliung.

Ia akan mempertanyakan dasar pemasangan plang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak serta-merta menerima klaim tersebut karena lokasi yang dipersoalkan, menurut warga, berada di atas bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami datang ke Polres Berau selain pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan tindakan sejumlah oknum yang telah menghentikan aktivitas pembangunan Cetakan Sawah Rakyat serta proyek Pengeringan Air Rawa. Juga meminta perlindungan hukum. Terkait adanya plang yang mengatasnamakan kelompok tani, kemudian ada pula yang mengatasnamakan Kesultanan Sambaliung. Kami mempertanyakan dasar dan legalitas pemasangannya. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama lembaga atau kelompok tertentu untuk mengganggu hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, warga memilih jalur Dumas karena menginginkan aparat kepolisian segera melakukan penelusuran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kepolisian diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi serta memeriksa dasar klaim kepemilikan lahan yang menjadi sumber persoalan.

“Kami berharap Polres Berau segera menindaklanjuti pengaduan ini, melakukan identifikasi langsung di lapangan, serta memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut agar semuanya menjadi terang,” ujarnya.

Yohan Liko juga menegaskan bahwa warga menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum guna mencegah terjadinya konflik sosial. Ia menyebut masyarakat memiliki legalitas berupa sertifikat tanah dan meminta agar hak-hak tersebut dihormati sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap apabila memang terdapat sengketa.

Sementara itu, H. Fahmi, warga asli Kampung Sukan Tengah yang kini berdomisili di Tanjung Redeb, menyatakan turut mengawal masyarakat bersama sejumlah tokoh, di antaranya Yohan Liko, mantan kepala kampung, Amin , Zulkipli, dan Tokoh masyarakat warga lainnya.

 

Fahmi mengaku memiliki ikatan sejarah dengan Kampung Sukan Tengah. Menurutnya, ia mengetahui kondisi kampung tersebut sejak dahulu, termasuk sejarah wilayah yang pernah menjadi salah satu kawasan penghasil kelapa terbesar.

Ia menyebutkan bahwa persoalan ini perlu segera mendapat perhatian serius karena masyarakat merasa memiliki dasar legalitas atas tanah yang dipersoalkan.

“Kami ikut mengawal saudara-saudara kami. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki legalitas dan sertifikat atas tanahnya justru merasa terganggu oleh pihak lain. Kami tidak ingin terjadi gesekan. Masyarakat tentu memiliki batas kesabaran, sehingga kami berupaya menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ungkap Fahmi

Ia menegaskan, kedatangan warga ke Polres Berau merupakan langkah untuk meminta negara hadir melalui aparat penegak hukum, bukan untuk memperkeruh keadaan.

“Kami berharap melalui Polres Berau ada langkah konkret agar masyarakat Sukan Tengah tidak terusik. Hak masyarakat harus dihormati dan persoalan ini harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi mengganggu program pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Selain proyek percetakan sawah yang menjadi harapan warga, di lokasi tersebut juga terdapat pekerjaan pembangunan drainase yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Berau.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas pekerjaan drainase turut terganggu. Bahkan, pihak kontraktor yang sebelumnya melaksanakan pekerjaan disebut meninggalkan lokasi karena larangan tersebut.

Informasi tersebut perlu segera dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait untuk memastikan penyebab terhentinya pekerjaan dan dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak.

Jika benar terdapat tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemerintah, persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai konflik kepemilikan tanah biasa. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terhambatnya program pembangunan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat maupun keuangan negara.

Kapolres Berau Diminta Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut-larut

Masyarakat kini menaruh harapan kepada Kapolres Berau agar pengaduan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi.

Polres Berau didesak segera melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari memeriksa lokasi, mengidentifikasi pihak yang memasang plang, meminta keterangan kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Tani Banua Bebaya maupun pihak yang menggunakan nama Kesultanan Sambaliung, hingga memeriksa dokumen legalitas masing-masing pihak.

Kepolisian juga perlu memastikan status bidang tanah yang menjadi lokasi proyek, termasuk mencocokkan sertifikat yang dimiliki warga dengan data pertanahan melalui instansi berwenang.

Langkah tersebut penting agar tidak ada pihak yang bertindak sepihak, terlebih apabila tindakan itu berujung pada terhambatnya pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Warga berharap Polres Berau segera mengambil langkah preventif dan penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan agar situasi tetap kondusif serta proyek pembangunan dapat kembali berjalan.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar siapa yang mengklaim tanah di Sukan Tengah. Ada hak masyarakat yang harus dilindungi, ada program pembangunan pemerintah yang harus diselamatkan, dan ada potensi konflik sosial yang harus dicegah.

Jangan sampai program percetakan sawah dan pembangunan drainase yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru terhambat akibat persoalan klaim lahan yang belum mendapatkan kejelasan hukum.

Kini masyarakat menunggu tindakan nyata Polres Berau. Apakah persoalan ini akan segera dituntaskan melalui pemeriksaan di lapangan, atau justru dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi memicu konflik yang lebih besar?

Bukan Sekadar Plang, Program Pembangunan ikut terseret.

Perwakilan masyarakat, YOHAN LIKO, mengatakan keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan pemasangan plang. Mereka juga mempersoalkan adanya dugaan tindakan pihak tertentu yang menghalangi kegiatan pembangunan percetakan sawah di kawasan tersebut.

Menurut YOHAN LIKO , proyek percetakan sawah merupakan program yang telah lama dinantikan masyarakat. Potensi pertanian Sukan Tengah dinilai cukup besar, terlebih kawasan itu memiliki bendungan yang dapat menunjang kebutuhan pengairan.

Namun, harapan masyarakat terhadap pembangunan sektor pertanian tersebut kini berhadapan dengan persoalan klaim lahan.

“Proyek percetakan sawah ini sangat didambakan masyarakat. Kampung Sukan memiliki potensi untuk persawahan, apalagi di sana terdapat bendungan. Namun, kegiatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat justru menghadapi gangguan,ujar YOHAN LIKO.

Ia akan mempertanyakan dasar pihak-pihak yang memasang plang di kawasan tersebut, terlebih ketika nama kelompok tani dan Kesultanan Sambaliung dicantumkan sebagai identitas yang berkaitan dengan klaim lahan.

YOHAN LIKO mengaku meyakini terdapat pihak yang bertindak dengan membawa nama kesultanan. Meski demikian, identitas pemasang plang maupun kewenangan pihak yang mencantumkan nama tersebut diserahkan kepenegak hukum untuk dibuktikan melalaui klarifikasi nantinya

“Kami berharap Polres Berau segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila ditemukan pelanggaran hukum. Kami juga meminta dilakukan identifikasi langsung di lapangan,” tegasnya.

Narasumber: Yohan Liko

Biro ZMP Kab Berau 

Abdul Mansur