INVESTIGASI DPD AKPERSI SUMUT: KABEL WIFI MENEMPEL DI TIANG PLN ULP TEBING TINGGI JALUR BANDAR TENGAH, PLN TUTUP MATA
Serdang Bedagai – Zona_Merah_Putih.com – Tim Investigasi DPD AKPersi Sumatera Utara menemukan fakta di lapangan terkait maraknya kabel jaringan wifi / fiber optik milik provider internet swasta yang menempel dan melintang secara tidak tertib di tiang listrik milik PT. PLN (Persero) ULP Tebing Tinggi, tepatnya di jalur Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Temuan ini diduga kuat tanpa izin resmi pemanfaatan tiang dan sangat membahayakan keselamatan ketenagalistrikan serta merusak estetika.
Ironisnya, saat awak media melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT. PLN Persero ULP Tebing Tinggi melalui Sdr. Dery Saragi, jawaban yang didapat terkesan menggantung dan tanpa kejelasan tindakan.
“Ya.. Nanti saya sampai kan kepada menejer bang,” ujar Dery Saragi singkat saat dikonfirmasi awak media.
Jawaban tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab PLN sebagai BUMN pemegang aset negara yang wajib menjaga keselamatan instalasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD AKPersi Sumatera Utara, Jon Dkt Dkt, angkat bicara keras.
“Ini bukan sekedar kabel semrawut, ini soal keselamatan nyawa dan soal wibawa aset negara. Tiang PLN itu bukan tiang gratisan untuk provider wifi. Kalau PLN ULP Tebing Tinggi tutup mata, ini namanya pembiaran sistematis. Kami menduga ada pelanggaran berat pemanfaatan aset BUMN. Mana fungsi pengawasan P2TL dan Manager Teknik? Jangan setelah ada kebakaran dan korban baru sibuk,” tegas Jon Dkt di Pematangsiantar.
Rilis ini disusun sesuai KEJ Pasal 1, 2, dan 3 tentang independensi, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk:
1. Kami telah melakukan observasi langsung di lapangan jalur Bandar Tengah. 2. Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak PLN ULP Tebing Tinggi (Sdr. Dery Saragi) sebagai upaya keberimbangan (cover both side).
3. Kami tidak menghakimi, melainkan mendorong klarifikasi resmi dari Manager ULP Tebing Tinggi untuk menjelaskan apakah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) pemanfaatan tiang dengan provider wifi tersebut.
Kami tetap memberikan apresiasi kepada PLN ULP Tebing Tinggi atas upaya menjaga pasokan listrik di Serdang Bedagai, namun apresiasi tidak boleh menutupi dugaan pembiaran pelanggaran.
Kaidah Hukum dan UU Terkait Dugaan Pelanggaran:
Perbuatan menempelkan kabel telekomunikasi di tiang listrik PLN tanpa izin dan membiarkannya adalah pelanggaran hukum serius:
1. UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan:
• Pasal 44 ayat (4) & (5): Setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi keselamatan ketenagalistrikan. Pemasangan benda asing di tiang PLN dapat mengganggu jarak aman dan andongan. •
Pasal 51 ayat (2): Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan pemegang izin usaha ketenagalistrikan. •
Pasal 54: Ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan.
2. Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan:
•
Tiang PLN memiliki ruang bebas yang tidak boleh ditempeli instalasi lain tanpa perhitungan teknis. Kabel wifi ilegal berpotensi menyebabkan induksi, korsleting, dan menyulitkan pemeliharaan.
3. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
• Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan ketentuan teknis.
Pasal 15: Wajib memiliki izin penggunaan sarana milik pihak lain. •
Menempel tanpa PKS(Perjanjian Kerja Sama ) adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
4. UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN & UU Tipikor:
• Tiang PLN adalah Aset Negara BUMN. Pembiaran pemanfaatan tanpa retribusi / PKS- (” Perjanjian Kerja Sama “) berpotensi merugikan keuangan negara. Dapat masuk unsur pembiaran yang merugikan negara.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
TUNTUTAN DPD AKPERSI SUMUT:
1. Desak Manager PLN ULP Tebing Tinggi dan Manager PLN UP3 Pematangsiantar segera turun investigasi ke jalur Bandar Tengah, Bandar Khalifah.
2. Lakukan penertiban dan pemutusan total kabel wifi ilegal yang menempel di tiang PLN tanpa Perjanjian Kerja Samama(PKS).
3. Buka secara transparan kepada publik: Berapa provider wifi yang resmi memiliki perjanjian kerja sama(PKS) sewa tiang di ULP Tebing Tinggi?” Berapa PAD/pendapatan sewa tiangnya?
4. Meminta APH dan Kejaksaan untuk ikut mengawasi dugaan pembiaran aset BUMN.
“Jika dalam 2×24 jam tidak ada tindakan, kami dari AKPersi Sumut akan melayangkan surat resmi ke PLN Pusat, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI,” tutup Jon.








