T.Tinggi- zonamerahputih.com

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada:
Hari / Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026, sekira pukul 10.31 WIB
Lokasi Kejadian: Jl. Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

Kronologi yang disampaikan pelapor dalam laporan:
1. Pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekira pukul 10.31 WIB, pelapor melihat percakapan di grup WhatsApp DPC AKPERSI. 2. Dalam grup tersebut beredar screenshot sebuah postingan yang menampilkan foto pelapor yang diduga diviralkan oleh akun media sosial dengan nama “DAYUS DAYUS”. 3. Setelah itu, pelapor mengecek langsung ke akun media sosial yang dimaksud dan menemukan postingan tersebut masih ada. 4. Postingan tersebut berisi narasi yang menyebutkan pelapor adalah “PENIPU”. 5. Atas postingan tersebut, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan, merasa tidak senang, dan dirugikan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum merasa nama baik saya telah dirusak di ruang publik. Foto saya diviralkan dengan tuduhan yang tidak benar dan menyebut saya penipu. Ini sangat merugikan saya dan keluarga. Oleh karena itu saya melaporkan akun tersebut ke Polres Tebing Tinggi agar diproses secara hukum. Saya percaya kepada Polres Tebing Tinggi untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Muhammad Yusuf.
Pelapor berharap pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi dapat segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun media sosial terlapor, sesuai dengan ketentuan UU ITE dan KUHP yang baru.

Hingga rilis ini diterbitkan, laporan telah diterima dan ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Tebing Tinggi a.n Kapolres.

Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi Polri.