JAKARTA, ZMP – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyoroti tajam masih maraknya praktik ketidaktransparanan dalam pengelolaan pendapatan jasa giro atau bunga simpanan kas daerah di berbagai Pemerintah Daerah (Pemda). Jika terus dibiarkan tanpa pengawasan publik yang ketat, sektor ini berpotensi menjadi celah korupsi sunyi (silent corruption) yang merugikan keuangan daerah.
Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi (Kadiv Tipikor) DPP AKPERSI, Ariawan Uka, C.ILJ, menegaskan bahwa uang yang mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. Dari dana operasional tersebut, bank mitra secara reguler memberikan imbalan bunga atau jasa giro yang bernilai sangat besar. Namun, informasi mengenai besaran rate bunga dan ke mana aliran dana tersebut disetorkan kerap kali tertutup dari akses publik.
“Pendapatan dari jasa giro kas daerah itu bukan uang privat perbankan atau bonus untuk pejabat daerah. Itu adalah hak mutlak rakyat yang secara hukum wajib dikembalikan ke daerah guna mendanai pembangunan,” ujar Ariawan Uka, C.ILJ.
Divisi Tipikor DPP AKPERSI mengingatkan seluruh kepala daerah dan bendahara umum daerah (BUD) mengenai rambu-rambu hukum yang sangat ketat terkait pengelolaan dana ini. Ada tiga regulasi utama yang mengikat perbuatan tersebut secara yuridis:
Hak Daerah atas Imbalan Perbankan: Berdasarkan Pasal 129 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah berhak penuh atas bunga, jasa giro, atau imbalan lainnya dari bank berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku.
Kewajiban Setor Penuh ke RKUD: Merujuk pada Pasal 24 ayat (3) PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, seluruh jasa giro yang diperoleh wajib disetorkan sepenuhnya ke kas daerah secara berkala. Menahan, menyembunyikan, atau mengalihkan fungsi dana ini ke rekening pribadi merupakan pelanggaran hukum berat.
Bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD): Secara struktur APBD, pendapatan jasa giro wajib dicatatkan secara transparan di bawah pos Lain-Lain PAD yang Sah. Setiap sen perubahannya harus terperinci dan dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Ancaman Pidana Korupsi bagi PelanggarLebih lanjut, Ariawan Uka, C.ILJ memperingatkan adanya modus operandi di mana oknum pejabat daerah melakukan negosiasi terselubung (kickback) dengan oknum perbankan agar bunga diturunkan secara resmi, sementara selisih keuntungannya masuk ke kantong pribadi dalam bentuk cashback informal atau fasilitas lainnya.
“Jika ditemukan ada indikasi sengaja menyembunyikan nilai asli jasa giro, atau mengendapkan dana di rekening tertentu demi keuntungan pribadi, itu sudah memenuhi unsur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” kata Ariawan Uka, C.ILJ dengan tegas.
Sebagai wadah pers nasional, AKPERSI menginstruksikan seluruh jajaran jurnalis dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan fungsi kontrol sosial. AKPERSI mendesak setiap Pemda membuka laporan rekening koran RKUD secara berkala ke publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Red*1)








