GORONTALO, Sabtu 10 Oktober 2026 — Altio P. Lengato mendesak Kapolda Gorontalo menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap CYN dan PL, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga tersangka. Altio menilai keputusan atas permohonan tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan penyidikan, keamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta kebutuhan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemberitaan detikcom yang mengutip keterangan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede pada Senin, 5 Oktober 2026, CYN dan PL ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Dalam pemberitaan tersebut, CYN disebut sebagai pelaku usaha, sedangkan PL berperan sebagai pengawas tempat pengolahan atau pemurnian.
Penangguhan Penahanan Harus Mempertimbangkan Kepentingan Penyidikan
Altio menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, ia meminta agar keputusan atas permohonan tersebut tidak mengabaikan kebutuhan penyidikan dan risiko konkret yang mungkin timbul dalam penanganan perkara.
“Penegakan hukum dalam perkara dugaan pengolahan emas ilegal harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Kami mendesak Kapolda Gorontalo agar mempertimbangkan secara objektif kepentingan penyidikan, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi sebelum memutuskan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka,” tegas Altio.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berlangsung secara independen dan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga. Ia menambahkan, apabila berdasarkan kondisi konkret penyidikan masih terdapat alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan penahanan, permohonan penangguhan tersebut sepatutnya tidak dikabulkan.
Peran Setiap Pihak Harus Diungkap Secara Menyeluruh
Altio menilai bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka apabila penyidik masih menemukan fakta relevan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, perbedaan peran antara pelaku usaha dan pengawas tempat pengolahan atau pemurnian perlu didalami untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kegiatan yang sedang disidik. Ia juga mendorong penyidik menelusuri asal-usul material, mekanisme operasional, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut apabila ditemukan dasar bukti yang memadai.
“Apabila terdapat indikasi bahwa kegiatan ini melibatkan pihak lain dalam pembiayaan, pengendalian operasional, atau penerimaan hasil ekonomi, kami meminta agar penyidik menelusurinya secara profesional. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Altio menegaskan bahwa dorongan tersebut bukanlah bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang belum diproses secara hukum, melainkan permintaan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.
Mendorong Transparansi dan Perlindungan Barang Bukti
Dalam perkara ini, kepolisian diberitakan mengamankan sejumlah peralatan dan material yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas, termasuk blower, karbon, boraks, tempat panggangan, alat penyaring, kompor gas, serta pecahan wadah peleburan material emas. Bagi Altio, keberadaan barang-barang tersebut mempertegas pentingnya pengamanan dan pemeriksaan barang bukti sesuai prosedur, sekaligus pendalaman terhadap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disidik. Ia meminta penyidik memastikan seluruh barang bukti tetap terjaga dan setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional.
“Jangan sampai proses penegakan hukum kehilangan momentum untuk mengungkap perkara secara utuh. Pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain harus berjalan optimal. Karena itu, kami meminta agar keputusan mengenai penangguhan penahanan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan nyata penyidikan,” katanya.
Penegakan Hukum Harus Menjaga Kepercayaan Publik
Altio menyatakan bahwa perkara dugaan pengolahan emas ilegal di Bone Bolango merupakan persoalan yang perlu ditangani dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membedakan kedudukan ekonomi maupun posisi seseorang dalam kegiatan usaha.
“Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami meminta agar perkara ini diungkap secara menyeluruh, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Altio.
Tiga Tuntutan kepada Polda Gorontalo
Atas dasar tersebut, Altio P. Lengato menyampaikan tiga tuntutan:
1. Menolak permohonan penangguhan penahanan CYN dan PL apabila berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi konkret penyidikan terdapat alasan yang kuat untuk mempertahankan penahanan.
2. Mendalami seluruh fakta perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembiayaan, pengelolaan, pengawasan, maupun penerimaan hasil kegiatan, sepanjang didukung alat bukti yang relevan.
3. Menjamin pengamanan barang bukti dan kelancaran penyidikan, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum terhadap dugaan pengolahan emas ilegal harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Kami mendesak Kapolda Gorontalo memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Keadilan publik harus menjadi perhatian, tetapi proses hukum juga harus tetap objektif dan berlandaskan bukti,” tutup Altio.








