zonamerahpuih.com—PALEMBANG, Kasus dugaan pengondisian dan korupsi 10 paket proyek pekerjaan konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) makin panas. (05-10-2026)

Meski pihak kejaksaan telah menetapkan 5 orang tersangka, penanganan kasus ini dinilai baru menyentuh “kelas teri”. Pihak-pihak yang menjadi eksekutor teknis disinyalir sengaja dikorbankan, sementara “aktor intelektual” dan pembocor anggaran daerah diduga masih berkeliaran bebas.

Kondisi inilah yang memicu Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) mendatangi dan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (5/10/2026).

Koordinator Aksi GERAK, Renaldi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat penegakan hukum yang terkesan ‘tebang pilih’ dan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

” Jangan jadikan 5 tersangka awal ini sebagai tumbal untuk menghentikan pengusutan! Kami tahu ada kekuatan besar dan patron politik di balik pengondisian 10 paket proyek di PALI ini. Jika Kejari PALI melempem, Kejati Sumsel wajib hukumnya ambil alih dan sikat semua yang terlibat ” tegas Renaldi dengan nada keras usai menyerahkan berkas ke Kejati Sumsel.

Dalam dokumen resmi Pernyataan Sikap yang telah distempel penerimaan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel tertanggal 5 Oktober 2026, GERAK menuding nama Anggota DPRD Kabupaten PALI, Muhammad Budi Hoiru, terindikasi kuat terlibat dalam pusaran skandal proyek tersebut.

Mereka mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penetapan status hukum yang jelas terhadap legislator tersebut.

Di lapangan, massa aksi memajang spanduk berukuran besar yang menampilkan wajah oknum terkait beserta seruan “Tangkap Budi Hoiru” dan “Jangan Biarkan Koruptor Berkeluyuran”.

5 Tuntutan Garis Keras GERAK ke Kejati Sumsel:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turun tangan mengawasi dan melakukan supervisi ketat terhadap penanganan 10 paket proyek di PALI.

2. Mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap Anggota DPRD Kabupaten PALI, Muhammad Budi Hoiru.

3. Melakukan penelusuran transaksi keuangan secara menyeluruh, mencakup aliran dana ke tersangka, penyedia jasa, pejabat pengadaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

4. Mendesak Kejati Sumsel menarik penanganan kasus dari Kejari PALI agar pengusutan tidak berhenti hanya pada 5 pihak yang telah ditetapkan sebelumnya.

5. Meminta aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan proses hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

GERAK mengancam akan membawa massa lebih besar dan mengawal kasus ini hingga ke Kejagung RI jika Kejati Sumsel tidak segera mengambil tindakan nyata dalam waktu dekat.

” Ya kalaupun Kejati sumsel tidak mengambil tindakan nyata, maka kami akan setiap hari aksi disini (Kejati Sumsel) hingga aksi Kejagung RI pun akan kami kawal “, tutup Renaldi.