TANGERANG — Sebanyak 265 warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (21/10/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Desa Sukamanah dengan dihadiri jajaran pemerintah desa dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Sukamanah, Darul Khoir, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Cucu Sudrajat, Ketua BPD Suhatma, ABPEBNAS, perangkat desa, serta perwakilan Kecamatan Jambe.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Cucu Sudrajat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Saya, Cucu Sudrajat, bersama tim pada hari ini melaksanakan pembagian sertifikat PTSL di Kantor Desa Sukamanah. Semoga sertifikat ini bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas status tanah mereka. Artinya, legalitas kepemilikan tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Cucu.
Cucu juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah sertifikat yang akan disusulkan untuk diserahkan pada kesempatan mendatang.
“Selanjutnya, mungkin masih ada beberapa sertifikat yang akan kami susulkan untuk penerimaan atau penyerahan pada waktu yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Darul Khoir, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, masyarakat menyambut baik program PTSL karena membantu memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Perkenalkan, nama saya Darul, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah, pada kesempatan ini kami mendapat kunjungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atau BPN untuk melaksanakan pembagian sertifikat melalui program PTSL sebanyak 265 buku. Masyarakat sangat antusias dan menyambut baik program ini,” kata Darul.
Darul menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang beserta jajaran dan Bupati Tangerang atas dukungan terhadap masyarakat Desa Sukamanah.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang yang telah membantu warga Desa Sukamanah. Alhamdulillah, kami sangat senang dan seluruh warga menyambut baik program ini,” ungkapnya.
Darul juga berharap sisa sertifikat yang belum diserahkan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat yang masih menunggu bisa memperoleh hak administrasi pertanahannya.
“Mudah-mudahan ke depan, sertifikat yang masih tertunda dapat segera diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Terima kasih, semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang semakin maju,” tuturnya.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui penyerahan sertifikat ini, warga Desa Sukamanah diharapkan memiliki bukti hak atas tanah yang terdaftar secara resmi. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa kesesuaian data dalam sertifikat dan menjaga dokumen tersebut dengan baik guna menghindari persoalan administrasi maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Redaksi








