Zonamerahputih.com- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari seorang lanjut usia warga Medan yang mengaku belum memiliki dokumen kependudukan atau berstatus “nol data” selama bertahun-tahun.
Warga tersebut bernama Ady Sofyan (65), berdomisili di Jalan Amaliun Gang Kesatuan, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota.
Laporan tersebut diterima di Sekretariat DPD AKPERSI Sumut, Jalan Kapten Jumhana Gang Sutrisno No. 2H, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Selasa (13/10/2026).
Kepada tim AKPERSI, Ady mengaku pernah mengurus dokumen kependudukan, namun hingga kini belum memiliki Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
“Saya memiliki KTP, KK dan No NIK, tapi tidak terdaftar di Disdukcapil Medan,” ungkap Ady.
Saat ditanya tim apakah sudah pernah melakukan perekaman data biometrik, Ady mengaku belum pernah menjalani proses foto, sidik jari, dan rekam iris mata.
Ady mengaku mendapat informasi bahwa AKPERSI Sumut dapat membantu menjembatani pengaduan masyarakat terkait persoalan administrasi kependudukan.
“Saya dapat informasi dari tetangga, kalau AKPERSI Sumut bisa membantu persoalan nol data dan menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim DPD AKPERSI Sumut melakukan investigasi lapangan. Dari hasil pengecekan di kantor kelurahan setempat, tim menemukan bahwa data kependudukan atas nama Ady Sofyan memang tidak terdaftar dalam sistem.
Ketua DPD AKPERSI Sumut, Jumani Alba.C.IL.J mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sebagai bentuk advokasi hak identitas warga negara.
“AKPERSI Sumut akan membantu masyarakat dalam pengawalan pengaduan ‘nol data’, kondisi dimana warga sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan. Kehadiran AKPERSI sebagai jembatan advokasi agar hak identitas masyarakat dipenuhi oleh instansi pemerintah,” ucap Jumani Alba.
Pihaknya berharap Disdukcapil Kota Medan dapat segera melakukan verifikasi dan memfasilitasi perekaman data kependudukan agar yang bersangkutan memperoleh hak identitas resmi sebagai warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disdukcapil Kota Medan terkait status data kependudukan tersebut.
[Tim Redaksi / Medan]








