DUMARING,TALISAYAN— Di tengah ancaman cuaca ekstrem El Nino, aksi nekat pembakaran lahan kembali terjadi. Sejumlah warga Sambar Timur dilaporkan tetap menerobos dan melakukan pembakaran lahan meskipun spanduk peringatan larangan telah dipasang secara resmi di lokasi.
Peristiwa ini terjadi di dalam kawasan Tanah Ulayat / Kelompok Tani Tanah Talinga Batu, Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, pada Rabu, 23 September 2026. Lokasi tersebut ditegaskan bukan merupakan tanah kosong, melainkan wilayah ulayat yang dilindungi.
Peringatan Keras dan Status Tanah Ulayat
Masyarakat adat setempat bersama kelompok tani memberikan respons tegas atas kejadian ini. Mereka menekankan prinsip: “Hentikan pembakaran, Hargai hak masyarakat adat, Jaga hutan untuk generasi mendatang.”
Selain itu, pihak pengawas dan masyarakat adat memberlakukan empat larangan mutlak di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, yaitu:
1. Dilarang membakar lahan.
2. Dilarang merambah.
3. Dilarang menebang.
4. Dilarang menyerobot.
Pesan moral yang kuat juga disuarakan melalui papan peringatan di lokasi: “Hutan bukan untuk dibakar, hutan adat warisan leluhur bukan untuk dirusak! Jaga ulayat, jaga kehidupan.”
Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum
Tindakan pembakaran lahan di tengah musim kemarau dan di atas tanah ulayat ini tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan informasi dari biro lapangan, para pelaku pembakaran didesak untuk wajib diproses secara hukum.
Adapun dasar hukum yang menjerat pelanggaran perusakan hutan dan lingkungan hidup ini meliputi:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum.
5. Hak Masyarakat Adat diakui sesuai UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).
Pihak berwenang dan masyarakat adat berharap penegakan hukum dapat segera dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang merusak kelestarian alam di Kabupaten Berau.
Abdul Mansur (Biro ZMP Kab. Berau)
(Aktual, Terpercaya & Berimbang — Suara Rakyat, Untuk Kebenaran) .








