Dumaring-TALISAYAN BERAU, Zona Merah Putih– Konflik perebutan dan klaim atas lahan kembali memanas. Pemilik Ulayat Bidayan bersama Kelompok Tani Pangkaliima Agenggam Jaya secara resmi memasang spanduk imbauan dan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas di wilayah tanah ulayat mereka yang terletak di luar wilayah Tanah Transmigrasi, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.

Aksi pemasangan baliho pemberitahuan tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat adat, pemilik ulayat Bidayan, pengurus Kelompok Tani Pangkaliima Agenggam Jaya, serta tokoh Adat Dumaring.

Dalam baliho besar yang dipasang di area perkebunan kelapa sawit tersebut, tertulis secara tegas: “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS DALAM BENTUK APA PUN” di wilayah tanah ulayat Bidayan / Kelompok Tani Pangkaliima Agenggam Jaya (di luar wilayah Tanah Transmigrasi).

 

Tenggat Waktu 1 Minggu

Pihak pemilik ulayat dan kelompok tani memberikan batasan waktu yang tergolong singkat untuk penyelesaian masalah ini. Dalam penyampaian tertulisnya, mereka memberikan ultimatum:

“Apabila dalam waktu 1 minggu tidak ada penyelesaian/pengurusan dengan pemilik ulayat, maka lahan akan kami ambil kembali.”

Langkah tegas ini diambil merujuk pada Berita Acara yang telah disepakati sebelumnya serta diketahui oleh unsur Muspika Kecamatan Talisayan.

Didukung Legalitas Hukum dan Adat yang Kuat

Aksi penutupan dan larangan aktivitas ini bukan tanpa dasar. Pihak Kelompok Tani Pangkaliima Agenggam Jaya dan Pemilik Ulayat Bidayan menegaskan bahwa keberadaan mereka dilindungi oleh landasan hukum dan legalitas yang sah:

1. Akta Notaris – PPAT Kabupaten Berau: Asbudi, SH., M.Kn. (Akta Pendirian Kelompok Tani Pangkaliima Agenggam Jaya Nomor 01 tertanggal 11 Feb 2022).

2. Peta Legalitas Tata Ruang Kabupaten Berau.

3. Dasar Hukum UU & UUD:

◦ UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat.

◦ UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3, 4, dan 5 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 67 ayat (1).

◦ UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56.

 

Pernyataan pemberitahuan ini ditandatangani oleh Pemilik Ulayat Bidayan, Ketua Kelompok Tani Pangkaliima Agenggam Jaya, serta diketahui oleh Ketua Adat Dumaring.

 

Imbauan Pihak Terkait

Masyarakat dan pengurus mengimbau pihak-pihak terkait untuk segera merespons ultimatum ini dan menghubungi Contact Person yang tertera pada spanduk demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Pihak warga berharap adanya iktikad baik dari pihak-pihak yang memanfaatkan lahan untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan ketentuan adat dan hukum yang berlaku.

Biro ZMP Kab Berau 

Abdul Mansur