Medan,ZonaMerahPutih.com- 20 September 2026 – Sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tercatat sebagai aset Dinas Sosial Sumut di Jalan Mandala By Pass, Medan, diduga dimanfaatkan menjadi kawasan komersial dan disewakan kepada pedagang tanpa mekanisme resmi.

Di lokasi tersebut, aktivitas ekonomi berlangsung setiap hari. Dari pedagang kue, tambal ban, warung kopi, penjual hamburger hingga pedagang roti bakar. Pada malam hari, lahan tersebut juga dimanfaatkan sebagai area parkir dengan penjaga malam.

Tim DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Sumatera Utara melakukan pemantauan langsung di lokasi pada pekan ini. Hasilnya, hampir seluruh sudut lahan dimanfaatkan untuk usaha.

Seorang pedagang kue yang ditemui mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama enam tahun dan membayar Rp600 ribu per bulan.

“Sudah hampir enam tahun berjualan di sini, kami bayar uang lampu, semuanya Rp600 ribu per bulan kami bayar sama penjaga tanah ini, semua pedagang sama kami bayarnya setiap bulan,” ungkap pedagang tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.

Keterangan serupa disampaikan pedagang lainnya yang mengaku membayar sewa kepada oknum yang disebut sebagai penjaga lahan, bukan kepada instansi resmi.

Warga sekitar mengungkapkan, dahulu di lokasi tersebut pernah berdiri bangunan tempat pembayaran rekening air PDAM Tirtanadi dan listrik PLN. Bangunan itu telah dibongkar dan lahan berubah fungsi.

“Sekarang sudah seperti lahan komersial, ada jaga malamnya, ada yang mengatur parkir, jadi ini seolah-olah sudah resmi, padahal saya yakin tidak ada izin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan aset. Hingga berita ini diterbitkan, DPD AKPersi Sumut masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara terkait status pemanfaatan lahan tersebut.

Secara regulasi, pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 45 menyebutkan, barang milik daerah hanya dapat disewakan apabila untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak mengganggu kepentingan umum, dan harus melalui perjanjian tertulis serta persetujuan kepala daerah atau pejabat berwenang dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.

Ketua DPD AKPersi Sumatera Utara menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini.

“Jika benar lahan milik Dinas Sosial Sumut disewakan tanpa prosedur resmi, ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan aset negara. Kami akan mengirim surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi. Publik berhak mendapatkan jawaban atas pengelolaan aset pemerintah,” ujarnya.

AKPersi Sumut menyatakan akan terus memantau kasus ini dan mendorong aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit terhadap pemanfaatan aset di lokasi tersebut.