Zona_Merah_Putih.com. –Warga Adat Desak Penyelidikan Pemasangan Plang dan Dugaan Pengambilan Barang

Padang Lawas Utara, 30 September 2026 – Lahan yang diklaim sebagai tanah adat dan dikelola turun-temurun oleh masyarakat Huta Pardomuan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terancam sengketa. Warga dikejutkan dengan pemasangan papan nama di lokasi yang diduga dilakukan pihak PT SRL dengan didampingi aparat di lapangan.

Warga mempertanyakan legalitas pemasangan plang tersebut di atas lahan yang selama ini mereka garap sebagai warisan leluhur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait status izin lahan tersebut.

Warga mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. “Kami hanya ingin kepastian hukum. Ini tanah yang kami jaga dari nenek moyang kami,” ujar salah satu perwakilan warga Huta Pardomuan yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.

Banjir, Warga Mengungsi, Barang Hilang

Peristiwa ini berbarengan dengan banjir yang melanda lokasi. Akibat luapan sungai, warga terpaksa meninggalkan gubuk dan lahan garapan untuk menyelamatkan diri.

“Kemarin terjadi banjir, gubuk kami terendam air sungai yang melimpah ke lokasi. Mana mungkin kami menunggu? Kami keluar dari lokasi, syukur kami selamat,” ungkap warga tersebut, Senin (29/9).

Saat kembali ke lokasi pada Selasa, 29 September 2026, warga mengaku mendapati barang-barang kebutuhan sehari-hari hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain tabung gas, kompor dua tungku, galon air, dan peralatan kerja.

“Semua alat masak kami hilang. Tabung gas, kompor, galon, dan barang lainnya sudah tidak ada di tempat,” lanjutnya.

Di lokasi, warga mengaku menemukan jejak tapak kaki bersepatu dan bekas roda kendaraan yang mengarah keluar dari gubuk. Warga menduga ada pihak yang masuk saat lokasi kosong ditinggal mengungsi, namun hal itu masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

Tuntutan Warga dan Upaya Konfirmasi

Atas kejadian tersebut, masyarakat adat Huta Pardomuan meminta kepada penegak hukum dan pemerintah daerah untuk:
1. Menyelidiki prosedur pemasangan plang di lahan yang diklaim warga sebagai tanah adat; 2. Mengusut dugaan hilangnya barang milik warga saat banjir; 3. Memberikan kepastian hukum atas hak kelola masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Menjamin keamanan warga dari intimidasi.
Hingga rilis ini disusun, tim redaksi dutakhabarterkini.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT SRL, Dinas Kehutanan melalui Polisi Kehutanan (Polhut), dan Polres Padang Lawas Utara untuk mendapatkan hak jawab berimbang.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan temuan di lapangan. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.