BERAU, ZONA MERAH PUTIH – Isu pelanggaran hak adat kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Masyarakat Adat Dayak dan atau Kelompok Tani Tanah Ulayat Talinga Batu dari Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pembukaan lahan secara ilegal ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Berau.
Aksi ini dipicu oleh temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan di area Tanah Ulayat Talinga Batu tanpa seizin dari masyarakat adat setempat.
Komitmen Jaga Warisan Leluhur
Dalam rilis resminya, yang termuat dalam poster visual media Zona Merah Putih, perwakilan Masyarakat Adat Dayak menekankan bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi identitas, budaya, dan keberlangsungan hidup mereka.
“Jaga Tanah Adat, Jaga Hutan, Jaga Sungai, Jaga Masa Depan Anak Cucu Kita,” demikian bunyi pesan kuat yang disampaikan masyarakat. Mereka menegaskan komitmen untuk mempertahankan tanah warisan leluhur tersebut demi kesejahteraan generasi mendatang. Semboyan “Adat Dijaga, Alam Terpelihara, Anak Cucu Sejahtera” menjadi landasan pergerakan mereka.
Teguran Keras dan Dasar Hukum
Sebagai bentuk peringatan serius, sebuah spanduk besar berlatar merah telah dipasang di lokasi kejadian. Spanduk tersebut memuat maklumat keras yang melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin di area Tanah Ulayat atau Kelompok Tani Tanah Talinga Batu.
Langkah hukum yang diambil didukung oleh data legalitas yang kuat, yang dipaparkan secara rinci dalam spanduk tersebut, di antaranya:
-
Pengesahan Hak Tanah Ulayat Talinga Batu oleh Adat Kampung Dumaring dan Kepala Kampung Dumaring.
-
Surat Keterangan (SK) Kepala Kampung Dumaring Nomor: 471/568/PEM-DMR/XII/2021.
-
Akta Notaris Nomor 07 tanggal 05 Agustus 2021.
-
Legalitas/Registrasi pada Tata Ruang Kabupaten Berau Nomor: 600.3.3.1/209/DPUPR-PR/II/2025.
Masyarakat menegaskan bahwa lokasi tersebut telah berbadan hukum, diakui secara adat dan pemerintah, serta terdaftar dalam tata ruang.
Sanksi dan Harapan
Spanduk peringatan tersebut juga merinci berbagai pasal perundang-undangan (Pasal 385, 406, 167 KUHP, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 39 Tahun 1999) serta peraturan daerah terkait dasar hukum penyerobotan lahan. Pihak adat memberikan peringatan keras bahwa perusakan, pencabutan, atau perusakan spanduk tersebut akan diproses secara denda adat dan hukum UU RI.
Pesan dari masyarakat adat sangat jelas: “Kami terima kalian untuk hidup di tanah kami, tapi jangan rampas semuanya. Jika seperti itu silahkan angkat kaki dari tanah kami !!!”
Masyarakat berharap Polres Berau dapat memproses laporan pengaduan tersebut dengan adil dan transparan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat ataupun Kelompok Tani Tanah Tanah Ulayat Talinga Batu.
Biro ZMP Kab Berau
Abdul Mansur








