BERAU, Zona Merah Putih — Perwakilan Masyarakat Adat Tanah Ulayat sekaligus Kelompok Tani Tanah Talinga Batu secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Berau, Senin (21/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ulayat/Kelompok Tani Tanah Talinga Batu tanpa izin yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.
Dalam penyampaian laporan tersebut, masyarakat adat/Kelompok Tani didampingi oleh Advokat H. Ideramsyah Husain, S.H. selaku Kuasa/Pendamping Hukum.
Advokat H. Ideramsyah Husein. S. H. C.ILJ Selaku pendamping hukum masyarakat mengatakan, perlindungan hak masyarakat harus menjadi atensi upaya untuk menyampaikan laporan kepada penegak hukum adalah bagian penting selain memastikan penegakan hukum itu sendiri juga masyarakat harus diberikan advokasi agar tidak larut dengan emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Segala persoalan yang bersentuhan dengan aspek hukum dan perbuatan yang bersifat pelanggaran hukum , harus dilaporkan kepada penegak hukum imbuhnya
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan perwakilan masyarakat adat tiba di Mapolres Berau dan langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah melalui proses administrasi awal di SPKT, petugas piket langsung mengarahkan warga bersama pendamping hukum untuk membawa berkas laporan secara langsung ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) guna penanganan yang lebih cepat dan spesifik.
Setibanya di ruang Unit Reskrim, laporan tersebut diterima secara langsung oleh penyidik bernama Bapak Norkas. Berkas laporan beserta sejumlah bukti pendukung terkait kepemilikan dan penguasaan tanah ulayat langsung diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.
Kronologi Singkat Penanganan Laporan:
1. Pukul 14.00 WITA: Perwakilan Masyarakat Adat Tanah Ulayat Talinga Batu bersama Advokat H. Ideramsyah Husain, S.H. tiba di Mapolres Berau.
2. SPKT Polres Berau: Warga melapor dan langsung diarahkan menuju ruang penyidik Unit Reskrim.
3. Unit Reskrim: Laporan resmi diterima dan ditangani langsung oleh penyidik Bapak Norkas.
Pihak Masyarakat Adat Tanah Ulayat/Kelompok Tani Tanah Talinga Batu didampingi tim hukum berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Berau secara profesional, transparan, dan adil, demi menegakkan hukum serta melindungi hak-hak atas tanah ulayat masyarakat adat Dayak di Kabupaten Berau.
Redaksi Zona Merah Putih akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait.
Biro ZMP Kab Berau
Abdul Mansur









