PEMBANGUNAN EMBUNG AIR DI LUMBAN GURNING DISOROT, WARGA MENGAKU KEBERATAN SERAHKAN LAHAN

 

TOBA //Zona Merah Putih com. Pembangunan embung air di kawasan Sok-sok, Desa Lumban Gurning, Kabupaten Toba, menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait penyerahan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

 

Persoalan ini mencuat setelah beredarnya surat peringatan bernomor 07/PHLG/VIII/2026, tertanggal Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Harian Persatuan Horja Lumban Gurning (PHLG). Surat itu ditujukan kepada Jekson Gurning alias A. Arka dan Op. Purnama br. Napitupulu.

 

Dalam surat tersebut, PHLG meminta kedua pihak menyerahkan lahan yang disebut berada di kawasan pembangunan embung air secara sukarela tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada pemerintah.

 

PHLG beralasan, pembangunan embung air tersebut merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Lumban Gurning dan masyarakat Desa Lumban Huala. Surat itu juga menyebutkan bahwa tanah yang selama ini diusahai oleh pihak penerima surat merupakan milik Persatuan Horja Lumban Gurning.

 

Namun, status kepemilikan, dasar penguasaan, serta kewenangan pihak yang meminta penyerahan lahan masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.

 

Warga Mengaku Tidak Bersedia Menyerahkan Lahan

 

Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Agustus 2026, Jekson Gurning menerangkan bahwa dirinya telah mengikuti mediasi dengan personel Koramil Porsea pada 18 Agustus 2026 untuk membahas persoalan lahan yang akan digunakan bagi pembangunan embung air di Desa Lumban Gurning.

 

Menurut pernyataan tertulis tersebut, Jekson mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia memberikan lahan yang dimintakan untuk pembangunan embung air.

 

Ia juga menyebutkan bahwa mediasi lanjutan kembali dilakukan oleh personel Koramil Porsea. Dalam pernyataannya, Jekson menegaskan bahwa surat tersebut dibuat atas kehendaknya sendiri tanpa unsur paksaan maupun tekanan dari pihak lain.

 

Meski demikian, isi pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

 

Ancaman Dikeluarkan dari Keanggotaan PHLG

 

Hal lain yang menjadi perhatian adalah isi surat peringatan PHLG yang memberikan waktu satu hari kepada penerima surat untuk memberikan jawaban. Apabila tidak ada jawaban dalam jangka waktu tersebut, PHLG menyatakan akan mengeluarkan Jekson Gurning dan Op. Purnama br. Napitupulu dari keanggotaan organisasi.

 

Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan organisasi yang digunakan, mekanisme pengambilan keputusan, serta hubungan antara keanggotaan PHLG dan persoalan penyerahan lahan.

 

Apakah persoalan penyerahan lahan dapat dikaitkan dengan sanksi keanggotaan organisasi? Apa dasar hukum dan ketentuan internal yang menjadi landasan keputusan tersebut? Hal ini perlu dijelaskan oleh pengurus PHLG secara terbuka.

 

Kades dan Pihak Pelaksana Perlu Memberikan Penjelasan

 

Dalam persoalan ini, Pemerintah Desa Lumban Gurning perlu dimintai keterangan mengenai proses sosialisasi pembangunan embung, status lahan yang direncanakan untuk digunakan, serta apakah telah ada kesepakatan tertulis dari pihak yang memiliki hak atas tanah.

 

Pihak pelaksana pembangunan dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab juga perlu menjelaskan dasar pengadaan atau penggunaan lahan, dokumen perencanaan, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat warga yang tidak menyetujui penyerahan lahannya.

 

Kepentingan pembangunan infrastruktur untuk masyarakat tentu perlu mendapat perhatian. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan hak atas tanah, prosedur yang berlaku, dan penyelesaian keberatan secara adil.

 

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

 

Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan masih bersumber pada dua dokumen yang tersedia. Keterangan resmi dari Pemerintah Desa Lumban Gurning, pengurus PHLG, pihak pelaksana pembangunan, serta instansi pemerintah yang menangani proyek embung masih diperlukan untuk memastikan

 

(M Siboro C.ILJ)