BIATAN ULU, Zona Merah Putih— Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sepanjang jalur sumber mata air Batu Ilas Kuning, Biatan Ulu. Hutan adat yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat setempat tersebut diduga sengaja dibakar oleh oknum peladang pendatang untuk membuka lahan.
Informasi krusial ini disampaikan langsung oleh Tio Ulun Pahambawai. Ia menilai aksi perambahan dan pembakaran lahan ini sangat tidak bertanggung jawab karena mengancam kelestarian lingkungan serta sumber air vital milik warga.
Fakta-Fakta Kejadian:
1. Lokasi: Kawasan hutan sekitar jalur mata air Batu Ilas Kuning, Biatan Ulu.
2. Terduga Pelaku: Oknum peladang (pemilik kebun yang memperluas lahan hingga merambah area hutan).
3. Pelapor: Tio Ulun Pahambawai.
4. Penanganan Darurat: 5 orang anggota masyarakat adat secara swadaya memadamkan api pada malam hari tanpa bantuan pihak pelaku maupun instansi terkait.
Pelaku Lepas Tangan
Kemarahan masyarakat adat memuncak lantaran sikap tak bertanggung jawab dari oknum pembakar lahan. Setelah api meluas dan merambah kawasan hutan adat, pelaku sama sekali tidak menunjukkan itikad baik atau tanggung jawab untuk ikut memadamkan api yang nyaris melahap seluruh kawasan hutan sekitar.
“Pembakaran hutan ini disengaja dan tidak ada tanggung jawab sama sekali dari pelaku. Kami dari pihak adat, yang hanya berjumlah 5 orang, harus berjibaku sendiri memadamkan api di lokasi,” ujar Tio.
Dengan peralatan seadanya dan tenaga yang terbatas, kelima pejuang adat tersebut mempertaruhkan nyawa di tengah kegelapan malam demi menundukkan si jago merah. Aksi tanggap ini berhasil mencegah bencana ekologis yang lebih luas, meski menyisakan kekecewaan mendalam atas pembiaran tersebut.
Tuntutan Masyarakat Adat
Masyarakat adat Biatan Ulu mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas insiden ini. Pembakaran hutan secara sengaja—terutama di area resapan air—merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara maupun hukum adat.
Warga menuntut penindakan tegas dan sanksi berat bagi pelaku demi memberikan efek jera, sekaligus melindungi kelestarian hutan adat Biatan Ulu dari ancaman kerusakan di masa depan.
Biro ZMP Berau Abdul Mansur









