TOBA Zona Merah Putih com.Kematian tahanan titipan Polres Toba, Herman Ricardo Hutapea, di Rutan Kelas IIB Balige, Jumat (25/9/2026), menjadi perhatian publik. Kabupaten Toba, Sumatera utara.

Pihak Rutan telah memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, namun sejumlah aspek terkait pengawasan, keselamatan tahanan, serta tanggung jawab institusi pemasyarakatan masih penting dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam temu pers di depan Kantor Rutan Kelas IIB Balige.

Hadir memberikan keterangan antara lain Karutan Kelas IIB Balige Valen Sonar Rumbiak, Ka.KPR Leo Frans J Sialoho, Kasubsi Pelayanan Tahanan Lindi Nainggolan, serta Perawat Kartika Sitorus.

Menurut keterangan pihak Rutan, Herman Ricardo Hutapea merupakan tahanan titipan Polres Toba yang mulai ditempatkan di Rutan Balige pada 14 September 2026.

Sekitar pukul 01.25 WIB, petugas menerima informasi dari salah seorang penghuni kamar mengenai kondisi Herman Ricardo Hutapea.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan yang bersangkutan dalam kondisi terikat menggunakan bagian dari selimut pada bagian leher.

Petugas membawa Herman ke klinik Rutan sekitar pukul 01.30 WIB, memberikan pertolongan dan oksigen, kemudian melakukan koordinasi dengan petugas medis.

Karena kondisinya dinilai kritis, Herman kemudian dirujuk ke RSUD Porsea sekitar pukul 01.38 WIB.

Berdasarkan keterangan pihak Rutan, setelah diperiksa dokter sekitar pukul 01.40 WIB, Herman Ricardo Hutapea dinyatakan meninggal dunia atau Death on Arrival (DOA).

Rutan Jelaskan Prosedur Pengawasan

Dalam temu pers tersebut, pihak Rutan menjelaskan bahwa penerimaan Herman sebagai tahanan titipan dilakukan melalui proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.

Pihak Rutan juga menyampaikan bahwa selama berada di Rutan tidak terdapat laporan mengenai keributan atau kegaduhan yang dilakukan Herman.

Namun demikian, dalam perspektif keterbukaan publik, penjelasan mengenai SOP pengawasan tahanan menjadi hal yang penting diketahui masyarakat.

Sebab, ketika seseorang berada di dalam tempat tahanan negara, terdapat tanggung jawab institusional untuk memastikan keamanan, keselamatan, kesehatan dan perlakuan yang sesuai terhadap orang yang berada dalam pengawasan negara.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan dijalankan, terutama pada malam hingga dini hari ketika peristiwa tersebut terjadi.

Bagaimana Sistem Pengawasannya?

Sejumlah pertanyaan publik yang masih relevan untuk dijelaskan antara lain:

Berapa kali pemeriksaan kamar tahanan dilakukan dalam satu jam atau satu periode jaga?

Kapan pemeriksaan terakhir sebelum Herman ditemukan?

Siapa petugas yang melakukan pemeriksaan terakhir?

Apakah terdapat buku mutasi atau catatan kontrol kamar?

Apakah terdapat CCTV di area yang dapat membantu mengetahui rangkaian kejadian?

Apakah selimut yang digunakan telah menjadi bagian dari perlengkapan standar tahanan?

Bagaimana prosedur Rutan terhadap benda atau perlengkapan yang berpotensi digunakan untuk membahayakan diri?

Apakah Herman sebelumnya pernah menyampaikan keluhan kesehatan, tekanan, atau persoalan lain kepada petugas?

Bagaimana hasil pemeriksaan kesehatan ketika pertama kali masuk Rutan pada 14 September 2026?

Apakah terdapat asesmen khusus terhadap tahanan baru selama masa pengenalan lingkungan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik untuk mengetahui apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Tidak Cukup Hanya Menjelaskan Setelah Kejadian

Kematian seseorang dalam tahanan merupakan peristiwa yang menyangkut kepentingan publik karena yang bersangkutan berada dalam pengawasan negara.

Oleh karena itu, keterbukaan tidak hanya diperlukan mengenai apa yang terjadi setelah korban ditemukan, tetapi juga mengenai apa yang dilakukan sebelum kejadian, khususnya sistem pengawasan dan pencegahan.

Publik tentu perlu mengetahui apakah terdapat pemeriksaan berkala, bagaimana kondisi korban ketika pertama kali masuk Rutan, bagaimana pengawasan terhadap tahanan baru, serta apakah terdapat catatan mengenai kondisi atau perilaku korban sebelum kejadian.

Hasil Visum Menjadi Bagian Penting

Pihak Rutan menyampaikan bahwa pemeriksaan jenazah dilakukan di RSUD Porsea dengan melibatkan pihak medis, kepolisian, Rutan dan keluarga.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, pihak Rutan menyampaikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau bekas penganiayaan.

Perawat Kartika Sitorus, yang turut mendampingi pemeriksaan jenazah, menyampaikan adanya jejak pada bagian depan leher yang disebut berukuran kurang lebih 30 sentimeter.

Namun, hasil lengkap pemeriksaan medis dan visum et repertum perlu menunggu keterangan resmi pihak yang berwenang.

Karena itu, penyebab kematian belum semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan awal.

Polres Toba dan RSUD Porsea Perlu Memberikan Penjelasan

Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, keterangan pihak Rutan selanjutnya perlu disandingkan dengan keterangan Polres Toba dan RSUD Porsea.

Polres Toba diharapkan dapat menjelaskan perkembangan pemeriksaan, sementara RSUD Porsea dapat memberikan keterangan medis sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh satu versi informasi, tetapi mendapatkan gambaran berdasarkan keterangan Rutan, keterangan medis dan proses penyelidikan kepolisian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap orang yang berada dalam tempat tahanan tetap memiliki hak atas keselamatan dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, transparansi mengenai sistem pengawasan dan penanganan kejadian menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Publik tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.

Publik membutuhkan fakta yang terang:

apa yang terjadi, bagaimana pengawasan dilakukan, apa yang telah dilakukan petugas, dan bagaimana pertanggungjawaban institusi setelah seorang tahanan meninggal dunia dalam pengawasan negara.

Sampai seluruh proses pemeriksaan selesai, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil resmi penyelidikan serta pemeriksaan medis.

(Tim)