BIATAN , ZONA MERAH PUTIH – Langkah tegas diambil oleh Masyarakat Adat Basap Aladan Kampung Biatan Ulu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam upaya menjaga ruang hidup dan kelestarian lingkungan, warga baham-membaham memasang Pelang Adat di kawasan Hutan Mata Air Areal Ilas Kuning, Hutan Adat Aladan.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap wilayah adat dari ancaman penyerobotan dan pengrusakan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sanksi Adat 80 Gawai Menanti Pelanggar
Pemasangan papan peringatan adat ini bukan sekadar formalitas. Dalam pelang adat yang dipasang secara resmi oleh Perkumpulan Dayak Aladan Bersatu, tertera aturan tegas beserta sanksi adat bagi siapa saja yang nekat merambah kawasan tersebut.
“Setiap pelanggaran atau perusakan di area Hutan Adat Ilas Kuning akan dikenakan Sanksi Adat Denda sebesar 80 Gawai sesuai hukum adat yang berlaku,” bunyi ketetapan dalam pelang tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa hutan mata air ini merupakan urat nadi kehidupan yang harus dijaga lintas generasi.
“Hutan adalah warisan leluhur, bukan warisan sembarangan! Jaga hutan, jaga mata air, jaga kehidupan!” seru perwakilan masyarakat adat di lokasi.
Dilindungi Hukum Negara
Langkah perlindungan yang dilakukan Masyarakat Adat Basap Aladan ini juga memiliki landasan hukum negara yang kuat. Pihak masyarakat mengingatkan bahwa keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dijamin oleh undang-undang, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang Pengakuan dan Penghormatan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Setiap bentuk perusakan maupun penyerobotan kawasan hutan adat tidak hanya berhadapan dengan sanksi adat, tetapi juga dapat diproses secara hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
LOKASI: Kampung Biatan Ulu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
SERUAN MEDIA ZONA MERAH PUTIH: Stop Penyerobotan Hutan Adat! Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyerobotan hutan adat, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Biro ZMP Berau Abdul Mansur








