NABIRE, PAPUA TENGAH – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diikuti pembakaran jenazah yang mengguncang masyarakat di Kelurahan Waroki, Distrik Nabire Barat. Pelaku utama berinisial AWS (14 tahun), sesama pelajar SMP, berhasil diamankan tim penyidik di kediamannya di Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, pada Jumat dini hari (31/7/2026) sekitar pukul 02.40 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, S.H., didampingi Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E., serta didukung personel Unit Resmob dan TIMSUS Regu II. Langkah ini menyusul ditemukannya jenazah dalam keadaan hangus terbakar di kawasan Waroki pada Kamis (30/7/2026) malam.
Korban diidentifikasi sebagai Chelsy Kaltrin Chandra (14 tahun), pelajar kelas 2 SMP beralamat di Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Nabarua. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif kelam bermula dari hubungan asmara yang terjalin sejak Mei 2026. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan intim tanpa paksaan di luar perkawinan.
Konflik memuncak ketika pelaku mengakhiri hubungan dan menjalin kasih dengan perempuan lain. Korban kemudian berulang kali mengancam akan membuka rahasia hubungan mereka kepada orang tua pelaku. Ancaman ini menimbulkan ketakutan luar biasa pada pelaku, hingga akhirnya timbul niat jahat untuk melenyapkan korban.
Pada Kamis sore, keduanya sepakat bertemu untuk terakhir kalinya. Pelaku telah menyiapkan botol berisi minyak tanah dan pisau, lalu mengajak korban menuju kawasan sepi di Waroki. Sesampainya di lokasi, pelaku mendorong korban ke semak-semak, mencekiknya hingga tak berdaya, lalu menyiramkan minyak tanah dan membakar tubuh korban. Usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku pulang dan berusaha menenangkan diri dengan bermain gawai.
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara, memverifikasi identitas korban, hingga melacak jejak pelaku. Tak lama setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas juga berhasil menemukan pisau yang dibuang di semak-semak.
Turut diamankan sebagai barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pisau, botol bekas minyak tanah, sandal korban, serta sejumlah perangkat telepon genggam milik korban maupun pelaku.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berada dalam penguasaan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.








