BERAU, ZONAMERAHPUTIH.COM — Aktivitas pengapalan cangkang sawit (palm kernel shell) yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAS di wilayah Tabalar kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, aktivitas pemuatan komoditas tersebut terpantau menggunakan fasilitas dermaga atau jetty milik PT TBP (Jetty PT TBP), yang dituding mengabaikan regulasi serta luput dari pengawasan ketat Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kantor Syahbandar.
Berdasarkan dokumen resmi Barge Draft Survey Report dan Barge Cleaning Inspection dari PT Surveyor Cerdik Consultant Indonesia (SCCI) Cabang Berau, aktivitas pemuatan muatan ke atas tongkang MLB 03 yang ditarik kapal tunda (tugboat) MLB 05 tercatat berlangsung di Jetty PT TBP.
Dalam laporan bernomor Job No. BRU 7490 tersebut, proses loading muatan palm kernel shell sebanyak kurang lebih 2.848,964 metric tonnes mulai dikerjakan sejak tanggal 28 Agustus 2026 dan rampung pada 2 September 2026.
Namun, di balik dokumen pengapalan tersebut, timbul pertanyaan besar terkait legalitas operasional penggunaan jetty. Sejumlah warga dan pegiat sosial menduga bahwa Jetty PT TBP tidak memiliki izin peruntukan yang sah untuk aktivitas bongkar muat komoditas cangkang sawit milik pihak ketiga, dalam hal ini PKS PT PAS.
“Aparat penegak hukum dan pihak Syahbandar Kabupaten Berau seakan tutup mata atas aktivitas ini. Padahal, penggunaan jetty swasta tanpa kesesuaian izin peruntukan berpotensi melanggar aturan pelayaran dan merugikan daerah,” ujar salah satu sumber warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Tetap Berlayar Meski Sudah Dikonfirmasi
Kekecewaan warga dan pegiat sosial makin memuncak ketika tongkang MLB 03 bersama kapal tunda MLB 05 terpantau tetap bertolak meninggalkan lokasi usai rampung melakukan pemuatan. Padahal, upaya konfirmasi dan pelaporan terkait dugaan pelanggaran izin jetty tersebut telah dilayangkan kepada pihak Syahbandar (KSOP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat sebelum kapal berlayar.
Dugaan pembiaran ini kian menguat lantaran tidak ada tindakan pencegahan, penghentian sementara, maupun pemeriksaan lapangan dari pihak berwenang hingga proses pengapalan selesai sepenuhnya. Tongkang yang membawa ribuan ton cangkang sawit tersebut seolah melenggang bebas tanpa hambatan hukum, mempertegas tuduhan bahwa instansi terkait terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas yang disorot publik ini.
Dugaan Pelanggaran yang Disorot:
1. Legalitas Jetty: Jetty PT TBP diduga kuat tidak mengantongi izin operasional atau peruntukan khusus untuk melayani pemuatan cangkang sawit pihak luar.
2. Kepatuhan Dokumen: Dokumen perizinan serta SOP pengapalan yang menyertai aktivitas muat tongkang MLB 03 disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan regulasi pelabuhan yang berlaku.
3. Pembiaran oleh Instansi Berwenang: Minimnya tindakan tegas dari instansi terkait memicu kecurigaan adanya pembiaran terhadap praktik terselubung di wilayah hukum Kabupaten Berau.
Mendesak Sidak dan Investigasi Menyeluruh
Masyarakat dan elemen pemerhati lingkungan di Kabupaten Berau mendesak agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta APH segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan terhadap legalitas dokumen jetty, analisis dampak lingkungan, hingga keabsahan dokumen niaga cangkang sawit milik PKS PT PAS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PAS, PT TBP, maupun otoritas terkait di Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Biro ZMP Berau (Abdul Mansur)









