SUARA HATI JURNALIS NIAS: LAPORAN PENAHANAN TUGAS, TANYA TERTINGGI TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM
Lotu – Nias – Utara – Sumatera-Utara-
Kharisman Gea terkejut menerima surat penghentian penyidikan usai dilaporkan terhalang meliput pembangunan, menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan penegak hukum terhadap pers.
Lotu, Nias Utara 06 Desember 2025
Suara seorang jurnalis di Kepulauan Nias terasa semakin mendesak setelah Kharisman Gea, wartawan Yutelnews.com, menerima surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tanggal 30 November 2025 (Nomor B/14.d/XI/RES 1.24/2025/Reskrim) dari Kapolsek Lotu, IPDA Aman P. Harefa, S.E., MH., yang diterima hari Sabtu (05/12).
Peristiwa dimulai ketika Kharisman menjalankan tugas meliput pembangunan di SMP Negeri 5 Namohalu Esiwa, Desa Lasara, pada Kamis (21/08) pukul 14.34 WIB. Dalam prosesnya, ia diduga terhalang oleh Irwan Gea alias Ama Levis, yang bahkan menutup papan informasi dengan alasan pembangunan tidak berada di lingkungan sekolah. Kejadian itu terekam dalam video dan ada bukti benda di tangan pelaku.
Setelah melaporkan ke Polsek Lotu, proses penyidikan berjalan namun akhirnya dihentikan. Saat bertemu Kapolsek Lotu dan AIPDA Edwin Zebua, S.H., Kharisman mengajukan pertanyaan tajam: “Mengapa laporan saya dihentikan? Apakah tidak memenuhi alat bukti? Apakah Undang-Undang Pers tidak berlaku?”
Jawaban yang diterimanya menyatakan bahwa perkara telah diserahkan ke Polres Nias dan dinilai tidak memenuhi alat bukti. Selain itu, dikemukakan bahwa Yutelnews.com belum terdaftar di Dewan Pers, meskipun media tersebut telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Ham. “Ini bolak balik,” ujar Kharisman dengan khawatir, menambahkan pertanyaan tentang status Dewan Pers sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah.
Dengan hati penuh harapan, Kharisman mengajak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi profesi jurnalistik sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. “Pers harus bisa bekerja tanpa takut, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999,” tegasnya.








