SERGAI-Zonamerahputih.com-Tim Investigasi DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia [AK PERSI] Sumatera Utara melakukan pantauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara [TKP] terkait kondisi infrastruktur jalan di Dusun 6 Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kamis- [29/10].
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan fakta bahwa kondisi jalan penghubung dari Dusun 6 menuju Dusun 12 Desa Penggalangan mengalami kerusakan cukup parah. Jalan terlihat berlubang dan tergenang air dengan kedalaman bervariasi antara 30 cm hingga 50 cm di beberapa titik sepanjang jalur tersebut.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat infrastruktur jalan merupakan sarana vital dan urat nadi mobilitas masyarakat, baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun akses kesehatan.
Salah seorang warga pengguna jalan yang ditemui di lokasi berharap adanya perhatian serius dari pemerintah.
“Jalan ini setiap hari kami lewati. Kalau hujan, lubangnya tidak kelihatan karena tertutup air, sangat berbahaya. Kami berharap pemerintah kabupaten bisa melihat langsung kondisi kami di sini,” ujar warga.
Atas temuan tersebut, DPD AK PERSI SUMUT secara konstruktif mendorong dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya Bupati Serdang Bedagai dan Dinas PUPR serta Dinas terkait yang berkompeten, untuk dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan asesmen teknis.
Ketua DPD AK PERSI SUMUT menegaskan, rilis ini dibuat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang konstruktif sesuai amanat undang-undang.
“Kami tidak dalam rangka menyudutkan pihak manapun. Prinsip kami adalah jurnalisme solusi. Kami menemukan fakta di lapangan, kami sampaikan secara berimbang dengan harapan ada tindak lanjut perbaikan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Infrastruktur yang baik adalah hak masyarakat,” tegas Ketua DPD AK PERSI SUMUT.
Pihaknya berharap, melalui sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, perbaikan infrastruktur di Desa Penggalangan dapat segera masuk dalam skala prioritas pembangunan.
Hingga berita ini dirilis, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai untuk mendapatkan informasi terkait status ruas jalan tersebut dan rencana penanganannya.
DASAR HUKUM DAN ETIKA:
Rilis investigasi ini berpedoman pada:
1. Aspek Jurnalistik:
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6: Pers melaksanakan fungsi kontrol, kritik, koreksi dan dinamika. • Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, 3: Wartawan wajib bersikap independen, menempuh cara-cara profesional dalam mencari fakta [observasi langsung ke TKP], dan menyajikan berita secara faktual dan berimbang [cover both sides].
2. Aspek Infrastruktur:
• UU No. 38 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak. • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menjamin penyelenggaraan infrastruktur memenuhi standar keamanan dan keselamatan pengguna. • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten merupakan kewenangan wajib pemerintah kabupaten.








