ZonaMerahPutih.com/Boalemo, MANANGGU – Penerapan kebijakan kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mananggu, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menuai sorotan tajam dari kalangan konsumen. Perubahan jumlah kuota Pertalite dan Solar yang diberlakukan dinilai membingungkan masyarakat serta memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, edaran Satgas sebelumnya menetapkan kuota pembelian Pertalite sebanyak 60 liter dan Solar 80 liter. Namun, dalam penerapan ketentuan terbaru di SPBU Mananggu, kuota Pertalite justru menjadi 50 liter, sementara kuota Solar meningkat menjadi 100 liter.

Perubahan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah konsumen. Pasalnya, kebijakan yang semestinya menjadi pedoman bersama justru dinilai mengalami perubahan yang belum disertai penjelasan terbuka mengenai dasar, mekanisme, dan kewenangan yang melandasinya.

Pertanyaannya, apa dasar perubahan kuota tersebut? Siapa yang menetapkan penyesuaian itu, dan apakah penerapannya telah sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak dibiarkan menafsirkan kebijakan berdasarkan informasi yang simpang siur.

SUDIN SAINI: KEBIJAKAN DINILAI TIDAK KONSISTEN

Salah seorang konsumen, Sudin Saini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penerapan kuota BBM di SPBU Mananggu. Menurutnya, perubahan ketentuan yang terjadi berulang kali membuat konsumen kesulitan memahami aturan yang sebenarnya menjadi acuan.

“Yang diterapkan pihak SPBU Mananggu ini tidak konsisten, selalu berubah-ubah. Saya melihat aturan ini seolah memberikan perhatian lebih kepada Solar, karena kuotanya yang sebelumnya 80 liter justru berubah menjadi 100 liter,” ungkap Sudin kepada awak media.

Sudin menilai perubahan kuota tersebut patut mendapatkan penjelasan resmi. Terlebih, di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM, setiap kebijakan yang menyangkut pembatasan pembelian seharusnya dilaksanakan secara transparan, konsisten, dan berdasarkan ketentuan yang jelas.

Menurutnya, pengurangan kuota Pertalite dari 60 liter menjadi 50 liter, bersamaan dengan peningkatan kuota Solar dari 80 liter menjadi 100 liter, bukan sekadar perubahan angka. Kebijakan itu berdampak langsung pada pemahaman konsumen mengenai hak dan batas pembelian BBM yang berlaku.

Karena itu, ia meminta pihak terkait tidak hanya mengeluarkan edaran, tetapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

SATGAS BELUM TURUN KE SPBU MANANGGU?

Sorotan lain yang disampaikan Sudin berkaitan dengan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut.

Menurut informasi yang disampaikannya kepada awak media, sejak edaran Satgas mulai diberlakukan hingga perubahan kuota terbaru diterapkan, pihak Satgas belum pernah melakukan kunjungan langsung ke SPBU Mananggu.

Apabila kondisi tersebut benar, hal ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, pengawasan lapangan merupakan salah satu aspek penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Tanpa verifikasi langsung, berpotensi muncul kesenjangan antara aturan yang tertulis dalam edaran dan praktik yang diterapkan oleh operator SPBU.

Namun, informasi mengenai belum adanya kunjungan Satgas tersebut tetap memerlukan konfirmasi langsung dari pihak terkait agar duduk persoalannya menjadi jelas.

Publik berhak mengetahui apakah perubahan kuota tersebut merupakan hasil evaluasi resmi, instruksi terbaru dari pihak berwenang, atau keputusan operasional yang diambil oleh pengelola SPBU berdasarkan pertimbangan tertentu.

Kejelasan ini penting agar tidak muncul dugaan bahwa kebijakan publik dijalankan tanpa pengawasan dan koordinasi yang memadai.

DESAK TIM AUDIT TURUN, SOP JANGAN SEKADAR FORMALITAS

Atas kondisi tersebut, Sudin Saini berharap tim audit segera turun ke SPBU Mananggu untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh.

Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penerapan kuota BBM, mekanisme pelayanan konsumen, serta dasar perubahan kebijakan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan resmi yang berlaku.

Menurutnya, audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Tim pemeriksa perlu menelusuri dasar penetapan kuota, dokumen atau instruksi yang menjadi landasan perubahan, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian antara aturan resmi dan pelaksanaan di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang perlu menjelaskan bentuk pelanggaran, penyebabnya, dan langkah korektif yang harus dilakukan.

Sebaliknya, apabila perubahan kuota tersebut memang didasarkan pada kebijakan resmi yang sah, penjelasan terbuka perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.

Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan edaran di atas kertas. Konsistensi pelaksanaan dan kepatuhan terhadap prosedur harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

TRANSPARANSI MENJADI KUNCI, SATGAS DIMINTA BUKA SUARA

Hingga berita ini disusun, persoalan perubahan kuota BBM di SPBU Mananggu masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Satgas maupun pengelola SPBU.

Awak media masih menunggu keterangan langsung mengenai dasar perubahan kuota Pertalite dari 60 liter menjadi 50 liter dan Solar dari 80 liter menjadi 100 liter, termasuk pihak yang berwenang menetapkan serta mengawasi penerapannya.

Keterangan dari pihak Satgas dan pengelola SPBU diperlukan untuk memastikan apakah ketentuan terbaru tersebut merupakan hasil revisi resmi dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur.

Dalam persoalan yang menyangkut pelayanan BBM, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi perubahan aturan tanpa penjelasan yang memadai. Kepastian kebijakan, keterbukaan informasi, dan pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sudin berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dari instansi yang berwenang. Ia meminta evaluasi dilakukan secara objektif agar konsumen memperoleh kepastian mengenai aturan pembelian BBM yang sebenarnya berlaku.

Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan semata-mata perbedaan kuota Pertalite dan Solar, melainkan kejelasan dasar kebijakan, konsistensi penerapan, serta efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Jika aturan telah ditetapkan, pelaksanaannya harus jelas. Jika aturan berubah, dasar perubahannya wajib dijelaskan. Dan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, evaluasi harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, publik menanti jawaban resmi dari Satgas dan pengelola SPBU Mananggu. Bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memiliki dasar yang jelas dan dijalankan sesuai ketentuan.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan Sudin Saini dan masih menunggu konfirmasi dari pihak Satgas serta pengelola SPBU Mananggu. Penilaian mengenai dugaan ketidaksesuaian SOP perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan resmi yang berlaku.

Redaksi