Padang, Zona Merah Putih – Temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengenai potensi Maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Patut dipandang sebagai peringatan serius, bukan untuk menimbulkan prasangka, melainkan sebagai momentum memperkuat tata kelola pelayanan publik di sektor Pendidikan.

Redaksi menegaskan bahwa hingga catatan ini diterbitkan, Ombudsman belum menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.

Yang disampaikan adalah adanya potensi atau celah dalam pelaksanaan yang, apabila tidak segera diperbaiki, dapat berkembang menjadi persoalan yang memengaruhi kualitas pelayanan publik dan rasa keadilan masyarakat.

Sorotan terhadap proses Kurasi dan Validasi dokumen prestasi yang dilakukan di tingkat sekolah, penggunaan sertifikat tahfiz dengan standar yang belum seragam.

Hingga ditemukannya ketidaksesuaian pada sebagian dokumen akademik menunjukkan bahwa masih terdapat ruang evaluasi dalam implementasi SPMB.

Temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai serangan terhadap penyelenggara, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, penyelenggaraan SPMB harus berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

Prinsip-prinsip tersebut tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus tercermin secara nyata dalam setiap tahapan seleksi sehingga tidak menimbulkan perbedaan perlakuan maupun penafsiran antarpanitia atau antarsekolah.

Redaksi berpandangan bahwa Digitalisasi sistem penerimaan bukanlah jaminan mutlak terwujudnya keadilan.

Teknologi hanya akan menghasilkan pelayanan yang baik apabila didukung oleh prosedur verifikasi yang baku, pengawasan yang konsisten, sumber daya manusia yang kompeten, serta mekanisme koreksi yang terbuka apabila ditemukan kekeliruan.

Dalam konteks ini, langkah Ombudsman melakukan pengawasan preventif merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik yang patut diapresiasi.

Demikian pula, komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk membuka diri terhadap pengawasan dan menjalankan evaluasi merupakan sikap yang penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Proses evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi juga melahirkan perbaikan yang terukur dan dapat dirasakan oleh masyarakat pada pelaksanaan SPMB berikutnya.

Media memiliki tanggung jawab untuk mengawal isu ini secara independen, berimbang, dan berbasis fakta.

Karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau data tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pada akhirnya, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari selesainya proses penerimaan murid baru, tetapi dari sejauh mana masyarakat yakin bahwa setiap kursi di sekolah negeri diperoleh melalui mekanisme yang transparan, objektif, dapat diaudit, serta bebas dari perlakuan yang tidak adil.

Kepercayaan publik adalah fondasi utama sistem pendidikan. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara, lembaga pengawas, sekolah, media, dan masyarakat. (Ade.A)