GORONTALO – Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Gorontalo, Altio P. Lengato, mendesak Polda Gorontalo dan instansi terkait mengusut dugaan pengiriman batu hitam dari Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, ke Surabaya.( 22/10/2026 )

Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas pengangkutan material tersebut diduga masih berlangsung. Material disebut diangkut menggunakan truk dan kontainer melalui jalur Pelabuhan Feri Gorontalo.

Altio meminta aparat memastikan asal-usul material, legalitas kegiatan, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.

“Polda Gorontalo harus menelusuri informasi ini secara serius. Periksa dari mana material tersebut berasal, bagaimana proses pengangkutannya, siapa yang mengendalikan distribusinya, dan apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Jangan sampai dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Altio.

Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah pengiriman tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan berizin atau justru mengarah pada dugaan pengangkutan dan distribusi material tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Pemerintah Desa Tolutu Diminta Buka Pengawasan

Altio turut mempertanyakan peran Pemerintah Desa Tolutu dalam mengawasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dan pengangkutan batu hitam dari wilayah tersebut.

Ia meminta kepala desa menjelaskan sejauh mana pemerintah desa mengetahui aktivitas itu, terutama jika pengangkutan berlangsung berulang kali dan melibatkan kendaraan berukuran besar.

“Bagaimana pengawasan pemerintah desa berjalan jika aktivitas pengumpulan dan pengangkutan material itu memang berlangsung secara terbuka atau berulang? Kepala desa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif, termasuk apakah pemerintah desa pernah menerima laporan atau mengetahui aktivitas tersebut,” ujar Altio.

Ia menegaskan, pemerintah desa perlu terbuka terhadap pertanyaan publik. Namun, dugaan mengenai pengetahuan atau keterlibatan kepala desa harus diperiksa berdasarkan fakta, kewenangan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi Awal Sebut HM dan ICAL

Informasi awal yang diterima Altio juga menyebut seseorang berinisial HM diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, seseorang yang dikenal dengan nama samaran ICAL disebut-sebut diduga berperan sebagai pemodal.

Altio meminta aparat memverifikasi informasi tersebut, termasuk menelusuri pihak yang menguasai material, mengatur pengangkutan, menyediakan pembiayaan, dan menerima hasil pengiriman.

“Semua pihak yang diduga memiliki peran harus diperiksa berdasarkan bukti. Penelusuran jangan berhenti pada sopir atau kendaraan pengangkut. Jika memang ada pihak yang mengatur dan membiayai kegiatan tersebut, aparat perlu menelusuri tanggung jawabnya sesuai hukum,” tegasnya.

Meski demikian, informasi mengenai peran HM dan ICAL masih memerlukan verifikasi independen. Penyebutan inisial maupun nama samaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Dokumen Pengiriman di Pelabuhan Diminta Ditelusuri

Altio juga meminta otoritas Pelabuhan Feri Gorontalo dan instansi terkait memeriksa kemungkinan penggunaan pelabuhan tersebut sebagai jalur pengiriman material menuju Surabaya.

Pemeriksaan dapat mencakup catatan kendaraan, manifest muatan, dokumen pengangkutan, identitas pengirim dan penerima, serta legalitas asal material sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Menurut Altio, penelusuran jalur distribusi penting untuk menguji kebenaran informasi yang beredar sekaligus memastikan pengangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika informasi mengenai pengiriman melalui Gorontalo menuju Surabaya benar, aparat harus menelusuri dokumen dan rantai distribusinya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan pembiaran terhadap dugaan yang belum terjawab,” katanya.

BEM SI Dorong Penegakan Hukum Transparan

Altio menegaskan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia juga meminta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan pengangkutan memeriksa legalitas material beserta dokumen pendukungnya.

Informasi awal itu disertai dokumentasi berupa foto dan video. Namun, materi tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan waktu pengambilan, lokasi, identitas kendaraan, jenis muatan, serta keterkaitannya dengan jalur pengiriman yang disebutkan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Tolutu, HM, ICAL, dan pihak pengelola Pelabuhan Feri Gorontalo belum dimintai konfirmasi. Belum tersedia tanggapan mereka untuk dimuat dalam pemberitaan ini.

BEM SI Wilayah Gorontalo mendorong agar seluruh dugaan diperiksa berdasarkan bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila memperoleh hasil verifikasi, keterangan resmi aparat, atau tanggapan dari pihak-pihak terkait.