TELUK BINTUNI, ZMP – Pekerjaan pembangunan infrastruktur dengan nilai besar di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan. Kali ini, fokus perhatian diarahkan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Bintuni KM. 9 – Horna yang dikerjakan oleh PT. GLORIA PAPUA PERMAI.
Proyek ini memiliki nilai penawaran kegiatan sebesar Rp 19.294.662.343,34 dengan volume kerja yang tertera hanya sepanjang 6,6551724137931 KM. Nilai dan volume pekerjaan ini menimbulkan kecurigaan terkait adanya dugaan manipulasi data dan unsur permainan dalam proyek tersebut.
Ariawan Uka, Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), secara tegas menyoroti kejanggalan pada proyek jalan ini.
“Mengingat jarak riil dari KM. 9 – Horna itu mencapai kurang lebih puluhan Kilo Meter, namun dalam kontrak pekerjaannya hanya terbilang kurang lebih 6,7 KM. Hal ini mengindikasikan bahwa dari tahap perencanaan hingga pekerjaan dilaksanakan telah terjadi manipulasi data di dalamnya,” ujar Ariawan Uka.
Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan perbandingan proyek serupa yang pernah dikerjakan sebelumnya. Meskipun data perusahaan dan nilai anggaran sebelumnya tidak disebutkan secara rinci, Ariawan Uka menyinggung kontrasnya nilai anggaran yang digunakan.
“Masa iya sebelumnya kegiatan tersebut dikerjakan dari KM. 9 – Dataran Beimes itu anggaran hampir mencapai seratus miliar, namun kenapa saat ini pekerjaan dengan jarak yang ditambahkan justru hanya menggunakan anggaran belasan miliar. Ini ada apa? Apakah ada permainan di dalamnya atau seperti apa?” tanyanya mempertanyakan transparansi dan efektivitas anggaran.
Menyikapi dugaan kejanggalan ini, AKPERSI mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni lebih serius dalam melakukan pemeriksaan lokasi (survei) secara cermat sebelum menerbitkan kontrak kerja untuk proyek-proyek bernilai besar.
Lebih lanjut, Ariawan Uka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki kegiatan pembangunan jalan ini.
“Sudah sepatutnya bagi pihak APH untuk dapat menindak lanjuti terkait kegiatan pembangunan jalan tersebut agar jangan ada kesalahan yang dilakukan. Jangan menunggu terjadinya kerugian negara terlebih dahulu baru ditindak lanjuti, namun sebelum terjadi sudah harus mengantisipasi agar masyarakat menikmati asas manfaat dari pekerjaan tersebut,” pungkasnya, menekankan pentingnya pencegahan korupsi demi kepentingan publik. Red*1








