LBH LAYUMI BANYUASIN
Desak Kapolda Sumatera Selatan Usut Tuntas Kebakaran Lahan PT Cipta Mas Bumi Subur, Muara Sugihan, Banyuasin

LBH LAYUMI BANYUASIN
Desak Kapolda Sumatera Selatan Usut Tuntas Kebakaran Lahan PT Cipta Mas Bumi Subur, Muara Sugihan, Banyuasin

Klivetvindonesia. Com. PALEMBANG-
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Layumi Banyuasin. Muhamad Ilham. SH. C. DM. C. MSP. Hari ini bersama perangkat desa Kuala Sugihan Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin Sumatera- Selatan meninjau langsung ke lokasi kebakaran hebat yang melanda lahan konsesi PT Cipta Mas Bumi Subur di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Kebakaran lahan tersebut jelas melanggar hukum, antara lain:

1. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 — Dilarang membuka lahan dengan cara membakar; ancaman pidana 3–10 tahun penjara & denda Rp3–10 miliar.
2. Pasal 49 jo Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 — Pemegang HGU bertanggung jawab mutlak atas kebakaran di arealnya; sengaja membakar hutan diancam maksimal 15 tahun penjara & denda Rp5 miliar.
3. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 — Dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
4. Pasal 116 UU No. 32/2009 — Tindak pidana korporasi dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan pengurusnya secara pribadi.

Berdasarkan fakta hukum di atas, LBH Layumi Banyuasin secara tegas dan mendesak meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan untuk

Segera membuka penyelidikan dan penyidikan tanpa menunda lagi kebakaran lahan PT Cipta Mas Bumi Subur;
Mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab — baik korporasi maupun pengurusnya — dan membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat; Memeriksa pihak manajemen perusahaan terkait kewajiban pencegahan kebakaran, sekat bakar, dan upaya pemadaman yang diduga tidak dilakukan;
Menjamin perlindungan saksi dari warga yang berani bersaksi tanpa rasa takut atau tekanan; Menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada masyarakat, agar publik tahu hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kebakaran lahan bukan bencana alam — ini tindak pidana. Asas strict liability menempatkan beban pembuktian kepada pemegang izin untuk membuktikan bahwa mereka tidak lalai. Hukum tidak boleh memandang status atau kekayaan perusahaan.

Oleh Karena itu LBH Layumi Banyuasin siap menyerahkan bukti, data, dan saksi yang kami miliki kepada pihak kepolisian. Kami juga akan mengawal proses ini sampai tuntas.

Kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan: Tegakkan hukum. Usut tuntas pelaku. Jangan biarkan bumi Sumatera Selatan terus terbakar dan tidak ada yang bertanggung jawab

Lebih lanjut M. Ilham membeberkan lebih dari Dua ratus Hektar lahan terbakar Dan ini kali ketiga Kahutla masi ber langsung Dan sungguh sangat meresahkan warga apalagi jarak kebakaran lahan Dan hutan sudah sangat dekat dengan pemukiman warga,banyak warga yang tidak berani beraktipitas lagi juga kesehatan tertanggu karna dampak dari Kahutla ini.

Warga di muara Sugihan tidak Ada satupun yang membakar lahan atau membersihkan lahannya dengan membakar karna mereka patuh pada ketentuan pelarangan kebakaran hutan Dan juga perintah dari bapak presiden bahwa di larang membakar lahan Dan hutan untuk kepentingan pribadi.

(red)