Jalan Industri KM 18,5 ,Desa Huta tiga pematang Asilum Kecamatan gunung Malela, Kabupaten Simalungun (detail alamat tidak diungkapkan untuk menghindari gangguan yang tidak perlu, namun telah dicatat dalam berkas investigasi)
– Jenis Usaha: Pabrik pengolahan komponen mekanik
– Perwakilan Masyarakat: EE (nama lengkap disembunyikan demi keamanan dan privasi sesuai kodek etik jurnalis)
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun: Bapak Daniel H Silalahi, AP., M.Si
– Tim Investigasi: 3 wartawan Awak Media dan 2 perwakilan masyarakat yang telah memberikan persetujuan tertulis untuk terlibat dalam proses investigasi
2. RINCIAN HASIL INVESTIGASI (SESUI DENGAN PRINSIP KEAKURATAN)
– Waktu Pengamatan: Selasa (31/3/2026) pukul 08.30 – 11.00 WIB dan juga dilakukan pantauan ulang pada pukul 15.00 – 17.00 WIB
– Bukti yang Dihimpun:
– 12 foto dokumentasi aliran cairan keruh dari arah pabrik ke Sungai Bah Bolon
– 3 rekaman video durasi masing-masing 2-3 menit yang menunjukkan pergerakan aliran limbah dan kondisi sungai
– Catatan sensorial: bau terasa seperti amonia dan zat kimia lainnya, intensitas bau mencapai tingkat 7 pada skala 1-10 (dicatatkan oleh tim dengan menggunakan alat ukur bau sederhana yang telah dikalibrasi)
– Keterangan dari 5 keluarga warga sekitar yang tinggal berjarak 50-300 meter dari lokasi pembuangan (semua telah memberikan persetujuan untuk mengutip keterangannya dengan nama disembunyikan)
– Riwayat Pengaduan: Warga telah melakukan pengaduan ke DLH pada tanggal 10/2/2026 dan 25/3/2026, dengan bukti surat pengaduan yang telah diverifikasi keasliannya
3. UPAYA KOMUNIKASI DENGAN PIHAK PERUSAHAAN (SESUI PRINSIP KEDAULATAN INFORMASI)
– Pertama Kali: 27/3/2026 pukul 10.30 WIB, menghubungi nomor telepon kantor perusahaan – tidak ada tanggapan
– Kedua Kali: 28/3/2026 pukul 14.00 WIB, mengirim pesan WhatsApp ke nomor manajer operasional dengan menyertakan pertanyaan yang jelas terkait dugaan pembuangan limbah – tidak mendapatkan balasan
– Ketiga Kali: 31/3/2026 pukul 09.30 WIB, datang langsung ke kantor perusahaan namun ditolak masuk oleh petugas keamanan dengan alasan “manajemen tidak ada dan tidak menerima kunjungan tanpa janji terlebih dahulu”
– Catatan Penting: Tim wartawan telah menjelaskan identitas dan tujuan kunjungan dengan jelas setiap kali melakukan upaya komunikasi, sesuai dengan hak perusahaan untuk memberikan tanggapan
4. KONTEKS HUKUM DAN KEBIJAKAN (SESUI PRINSIP KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS)
– Peraturan Lokal: Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Industri, yang mengatur tentang sistem pengelolaan limbah mulai dari produksi hingga pembuangan akhir
– Standar Kualitas Air Sungai: Menurut Kepmen LH Nomor 82 Tahun 2001, Sungai Bah Bolon termasuk dalam kelas II yang berfungsi untuk air minum setelah diolah, pertanian, dan keperluan rumah tangga – kondisi saat ini tidak memenuhi standar kualitas tersebut (data sementara dari pengamatan visual dan uji sederhana pH menunjukkan nilai pH 5, sedangkan standar kelas II adalah 6,5-8,5)
– Prosedur Penindakan: DLH memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel uji laboratorium, dan menetapkan langkah penindakan sesuai peraturan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima laporan atau bukti pelanggaran
5. PERNYATAAN TIM AWAK MEDIA (SESUI PRINSIP KREDIBILITAS DAN HORMAT HAK ORANG LAIN)
– Tim telah melakukan verifikasi terhadap semua data dan bukti yang dihimpun sebelum memublikasikan berita
– Tidak ada hubungan finansial atau kepentingan pribadi antara tim wartawan dengan pihak manapun yang terkait dalam kasus ini
– Kami menghormati hak CV. RAPI TECHNIK untuk memberikan klarifikasi kapan saja, dan siap untuk memuat tanggapan resmi perusahaan secara lengkap dan akurat dalam edisi selanjutnya
– Kami juga berkomitmen untuk melaporkan perkembangan kasus secara objektif, baik itu langkah penindakan dari pihak berwenang maupun upaya perbaikan dari perusahaan
�








