Nusa Tenggara Timur, ZonaMerahPutih. Com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang  Sikka mempersoalkan penanganan hukum kasus dugaan kekerasan yang menimpa TKK (65), seorang pensiunan guru SD di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Adonara. Aparat penegak hukum dinilai keliru mengonstruksikan pasal sejak awal, sehingga berujung pada tuntutan minimalis 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/37/IV/2026/SPKT/Sek Adotim atas peristiwa tanggal 20 April 2026.

Ketua DPC AKPERSI Sikka, Herry Fernandez, menegaskan terdapat indikasi kuat mengenai motif dan perencanaan pembunuhan berdasarkan aksi nyata pelaku yang membawa parang dan kayu untuk menyerang korban.

“Kedua benda ini digunakan untuk mengintimidasi korban. Parang diayunkan ke arah korban dan kayu digunakan memukul korban yang sudah [tidak berdaya] serta meninggalkan memar di tubuh korban. Dan dilihat dari tuntutan JPU itu sudah tidak benar,” ujar Herry saat diwawancarai di Sekretariat AKPERSI Cabang Sikka pada Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 10.00 WITA.

Dirinya memaparkan, dampak fisik yang dialami korban berupa rasa sakit di lengan akibat hantaman benda tumpul. Namun, dampak psikologisnya jauh lebih berat karena menimbulkan ketakutan berkepanjangan dan perasaan bersalah yang mendalam, sehingga menghambat aktivitas sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan lansia sebagai kelompok rentan. Herry mendesak penyidik bertindak sesuai fakta lapangan agar tidak memicu keputusan yang tidak adil atau membuat pelaku menganggap enteng perbuatannya.

Sekretaris DPC AKPERSI Sikka, Aris Halilintar, S.H., menambahkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua pelaku kakak beradik berinisial R dan F seharusnya dikategorikan sebagai pengeroyokan, bukan penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP lama / Pasal 466 KUHP Baru).

Aris menjelaskan, dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026, delik pengeroyokan diatur pada Pasal 262 dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara. Keterlibatan senjata tajam juga membuka peluang penerapan Pasal 468 tentang penganiayaan berat, serta pasal percobaan pembunuhan (Pasal 19 jo. Pasal 458 dan 459 KUHP Baru dengan penyertaan Pasal 20). Atas dasar fakta tersebut, ia mengkritik keras langkah JPU yang mengualifikasikan kasus ini sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Menurut saya, Tipiring itu untuk luka ringan tanpa senjata, perorangan, tidak menghalangi aktivitas. Sementara ini ada dua pelaku, pakai parang dan kayu, korban lansia 65 tahun, hampir meregang nyawa,” tegas Aris.

Menurutnya, kesalahan kualifikasi hukum sejak awal telah merugikan hak perlindungan korban yang dijamin UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dampaknya, tuntutan hukum menjadi sangat minim dan memicu kekecewaan berat keluarga.

DPC AKPERSI Sikka mendesak aparat penegak hukum di Flores Timur untuk mengevaluasi perkara ini dengan melihat fakta materiil secara utuh—seperti jumlah pelaku, jenis alat, dan dampak nyata bagi korban—bukan sekadar mencari pasal dengan hukuman teringan.