Nusa Tenggara Timur, ZonaMerahPutih. Com – Penanganan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan terkhususnya perempuan lanjut usia (lansia) di Flores Timur menuai polemik. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang melayangkan tuntutan yang dinilai publik sebagai “diskon” hukuman, karena pertimbangan lemah analisis dengan menuntut lima bulan penjara dan dipotong masa tahanan terhadap RYB alias Roy, terdakwa penganiaya perempuan lansia, TTK (65).
Padahal, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka pada Senin, 28 September 2026. Roy dijerat dakwaan kumulatif dengan ancaman berlapis. Terdakwa dibidik Pasal 466 Ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 448 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Muhammad Iqbal Farassy menyatakan bahwa formulasi tuntutan tersebut didasarkan pada proses pembuktian di persidangan.
“Kemudian dalam menyusun tuntutan ini kami berpatokan pada fakta dalam persidangan. Karena alat bukti sekarang ada keyakinan Hakim mungkin bisa diputuskan seadil-adilnya,” jelas Iqbal.
Iqbal memaparkan, status Roy sebagai pegawai di lingkungan pendidikan menjadi faktor pemberat karena mencoreng moralitas profesi. Namun, JPU memberikan keringanan hukuman dengan dalih terdakwa telah mengakui kesalahan, meminta maaf di ruang sidang serta menyesali perbuatannya.
Pertimbangan meringankan ini, tentunya memicu tanda tanya. Karena bertolak belakang dengan sikap terdakwa. Pada sidang perdana, Roy bersama adik kandungnya F alias Febi, dengan tegas mengelak dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
Alih-alih menunjukkan iktikad baik, Roy justru melontarkan pernyataan provokatif di hadapan majelis hakim bahwa, ia akan memutus hubungan kekeluargaan dengan korban setelah bebas.
Selain tuntutan Roy, sidang hari itu juga memeriksa perkara terdakwa F dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi meringankan. Namun, keterangan ketiga saksi tersebut diragukan oleh majelis hakim. Satu saksinya dikeluarkan dari persidangan karena tidak memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan beberapa kali menerangkan identitas tidak sesuai lampiran keterangan domisili yang diberikan ke Majelis Hakim.
Diketahui sidang dijadwalkan kembali bergulir dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Roy, sedangkan sidang untuk terdakwa F akan dilanjutkan pada Kamis, 01 Oktober 2026.*








