‎MEDAN – Jika ada lomba “Instansi Paling Rajin Berurusan dengan Hukum”, Pemprov Sumut sepertinya juaranya tahun ini.
‎
‎Gedung-gedung birokrasi di Medan tidak hanya sibuk rapat koordinasi, tapi juga menandai kalender dengan surat panggilan dari KPK dan Polda Sumut.
‎
‎Rakyat pun hanya bisa menatap jalan berlubang sambil bergumam: “Ini pejabat atau atlet OTT?”
‎
‎Skandal paling mencuat datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
‎
‎Sementara rakyat dilatih kemampuan off-road karena jalan rusak, kepala dinas, Topan Obaja Ginting, terseret badai OTT KPK.
‎
‎Proyek Rp231,8 miliar yang seharusnya memperbaiki jalan, diduga diselewengkan lewat akrobat e-katalog.
‎
‎Sistem digital yang seharusnya menjadi pagar penghalang maling, justru jadi karpet merah untuk “rekanan binaan”.
‎
‎Di ruang sidang PN Medan, fakta pahit menegaskan: komitmen fee lebih kokoh daripada lapisan aspal di jalan.
‎
‎Rakyat hanya bisa menggeleng, sambil menghitung lubang yang lebih banyak dari prestasi pejabat.
‎
‎
‎Gubernur Bobby Nasution, yang baru menjabat sejak Februari 2025, harus menelan pil pahit.
‎
‎Belum sempat menata kursi kerja, tiga pejabat setingkat Kepala Dinas lebih dulu “memesan tiket” ke balik jeruji besi.
‎
‎Ilyas Sitorus (Kadis Kominfo) terseret kasus “perpustakaan digital”, ironi di mana pengadaan ilmu dilakukan tanpa ilmu.
‎
‎Puluhan kasus lain juga digulung Polda Sumut.
‎Muncul pertanyaan besar: apakah korupsi di Sumut penyakit genetik atau hobi musiman pejabat?
‎
‎Rakyat pun menatap daftar tersangka yang lebih panjang daripada daftar prestasi pemerintah.
‎
‎Slogan “Sumut Bermartabat” terdengar indah, tapi kenyataannya lain.
‎Antrean di ruang pemeriksaan membuat kata “Martabat” seolah berubah menjadi “Mari Kita Babat (Uang Rakyat)”.
‎
‎Penyelamatan aset Rp3,36 miliar oleh Polda Sumut patut diapresiasi, tapi itu hanya puncak gunung es.
‎
‎Rakyat tidak butuh seragam baru pejabat atau seremoni potong pita.
‎Yang dibutuhkan adalah pejabat yang duduk di kursi empuk tapi tetap tahu cara melayani rakyat.
‎
‎Tahun 2025 seharusnya jadi tahun perubahan, bukan tahun di mana tersangka lebih banyak daripada prestasi.***
‎
‎> Catatan Hukum: Seluruh nama dan peristiwa dalam berita ini dikutip dari fakta persidangan dan keterangan resmi aparat penegak hukum (KPK, Kejati, Polda Sumut).
‎
‎
‎
‎
‎
‎