*SIMALUNGUN, Zona Merah Putih.Com -* Pemandangan kabel wifi dan fiber optik yang semrawut, bergelantungan tidak rapi di tiang listrik milik PT. PLN Persero menjadi sorotan warga di Desa Bah Sarimah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Kabel-kabel tersebut diduga kuat merupakan kabel wifi ilegal yang menumpang di tiang PLN ULP Dolok Masihul tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan tim Zona Merah http://Putih.Com di lapangan, Minggu (4/5/2026), kondisi kabel di tiang PLN di Dusun Bah Sarimah sangat memprihatinkan. Kabel terikat asal-asalan, ada yang menggulung membentuk lingkaran besar, melintang di atas jalan dan dekat pemukiman warga. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan warga dan berpotensi menimbulkan korsleting listrik, terutama saat musim hujan dan angin kencang.
*Konfirmasi CS PT Arana*
Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Customer Service PT. Arana terkait kepemilikan kabel wifi yang terpasang di tiang tersebut, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar.
Setelah dikonfirmasi dari pihak CS PT. Arana apakah itu pasti punya kami, Pak? Karena di daerah kami banyak.
Jelas dari keterangan pihak CS PT. Arana tersebut, kabel wifi yang menumpang di tiang PLN ULP Dolok Masihul itu diduga ada beberapa pemilik, provider usaha wifi. Hal ini sekaligus membuktikan lemahnya pengawasan dari pihak PLN PT. Persero ULP Dolok Masihul yang membiarkan tiang milik negara digunakan secara bebas tanpa mekanisme perizinan yang jelas.
*Ketua DPD AKPERSI Sumut Angkat Bicara*
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara, Jumani Alba, C.IL.J., C.BJ., angkat bicara dan menyayangkan lemahnya pengawasan dari PLN.
“Kami dari DPD AKPERSI Sumut menyoroti maraknya kabel wifi ilegal di Desa Bah Sarmah, Silau Kahean. Tiang PLN itu adalah aset negara, bukan untuk kepentingan bisnis wifi tanpa izin. Kondisinya semrawut, membahayakan warga,” tegas Jumani Alba kepada Zona Merah http://Putih.Com.
Menurut Jumani, jika dibiarkan, praktik numpang tiang tanpa izin ini tidak hanya merugikan PLN, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
“Kami minta PLN ULP Dolok Masihul segera tertibkan. Jika terbukti tanpa izin, harus ditertibkan dan diusut pemiliknya. Jangan biarkan keselamatan warga terancam karena lemahnya pengawasan. PLN harus lakukan audit dan inventarisir semua kabel yang numpang di tiang milik PLN di wilayah Dolok Masihul, Silau Kahean dan sekitarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manager PT. PLN Persero ULP Dolok Masihul belum berhasil dikonfirmasi terkait pengawasan dan perizinan kabel wifi yang menumpang di tiang milik PLN tersebut.
Tim Zona Merah http://Putih.Com akan terus melakukan penelusuran terkait dugaan maraknya provider wifi ilegal yang menggunakan tiang PLN di wilayah Simalungun dan Serdang Bedagai.
HUKUM & PELANGGARAN:*
*1. UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*
Pasal 51 ayat (1) & (2): Setiap orang dilarang memanfaatkan jaringan tenaga listrik milik PLN tanpa izin. *Pelanggaran pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5 Miliar (Pasal 49).* Tiang PLN adalah aset ketenagalistrikan.
*2. Permen ESDM No.12 Tahun 2021 jo. Permen No.13/2021*
Tentang Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Ketenagalistrikan. Setiap pemanfaatan tiang PLN untuk kabel telekomunikasi/fiber optik *WAJIB ada Perjanjian Sewa/Kerja Sama, izin teknis, dan bayar kompensasi sewa tiang.* Tanpa itu = ILEGAL.
*3. UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi*
Pasal 11, 15, 33: Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi standar teknis dan tidak mengganggu ketertiban umum/keselamatan. *Pelanggaran dapat dicabut izin usahanya oleh Kominfo.*
*4. KUHP – Keselamatan Umum & Perusakan*
Pasal 188 KUHP: Kelalaian menyebabkan kebakaran/ledakan yang membahayakan nyawa. Pasal 406 KUHP: Perusakan aset negara. Jika kabel ilegal menyebabkan korsleting dan kebakaran rumah warga, pemilik dapat dituntut pidana. Pasal 359 KUHP jika timbul korban jiwa.
*5. PP No.52 Tahun 2000 & UU Cipta Kerja*
Provider ISP wajib memiliki izin OSS-RBA. Jika tidak, sanksi administratif hingga pencabutan NIB & izin ISP.
*KONSEKUENSI HUKUM:*
– Pidana 5 Tahun & Denda 2,5 Miliar (UU Ketenagalistrikan)
– Ganti Rugi Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) jika rugi PLN/warga
– Pencabutan Izin ISP oleh Kominfo
– Penertiban & Pemutusan Paksa oleh PLN tanpa kompensasi
– Tanggung jawab pidana jika timbul kebakaran/korban jiwa
( J.A / tim / ZonaMerahPutih.com.)








