zonamerahputih.com—MUSI BANYUASIN – Sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali meledak dan terbakar. Insiden yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu kembali menyoroti maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak baru di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

 

Sumur minyak tersebut diduga milik warga berinisial TN dan berada di lahan milik HM, mantan Kepala Dinas PUPR Muba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur tersebut diduga baru sekitar lima hari beroperasi sebelum akhirnya mengalami kebakaran.

 

Sebelum terbakar, sumur dilaporkan menyemburkan gas bercampur minyak dengan tekanan cukup tinggi. Semburan tersebut bahkan disebut mencapai puluhan meter ke udara sehingga menimbulkan kekhawatiran warga di sekitar lokasi.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab ledakan maupun apakah terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut.

 

Empat Insiden dalam Tiga Bulan

 

Rentetan kebakaran dan ledakan di lokasi aktivitas minyak menjadi perhatian serius. Pasalnya, aktivitas pengeboran sumur minyak baru diduga masih terus berlangsung di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

 

Kondisi tersebut juga menjadi sorotan karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur penataan kegiatan sumur minyak masyarakat yang telah ada. Karena itu, keberadaan sumur-sumur baru perlu dipastikan status dan legalitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pengeboran baru, terlebih sejumlah insiden kebakaran sebelumnya juga terjadi di wilayah yang sama.

 

 

Catatan APMP Muba: Empat Kali Insiden

 

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Musi Banyuasin (APMP Muba), Madon mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya empat insiden kebakaran maupun ledakan yang berkaitan dengan aktivitas minyak di wilayah hukum Polsek Sanga Desa sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

 

“Kalau kita lihat dari catatan yang ada, sudah empat kali terjadi insiden kebakaran minyak di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Namun sampai saat ini, kami belum melihat adanya tersangka yang diumumkan dari rangkaian kasus tersebut,” kata Madon

 

Ia kemudian membeberkan sejumlah insiden yang menjadi catatan pihaknya.

 

Pertama, kebakaran tempat penampungan minyak dan sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi tersebut diduga milik EF bin K dan IN, warga Sereka, serta beroperasi di lahan milik AR. Dalam peristiwa itu, seorang warga H dilaporkan mengalami luka bakar.

 

Kedua, kebakaran sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Sumur tersebut diduga milik dr. RN, warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dan beroperasi di lahan milik RA.

 

Ketiga, lokasi penyulingan minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I meledak dan terbakar pada Minggu malam (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tidak lama setelah adzan Isya. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun, lokasi tersebut diduga milik MR, warga Dusun Lubuk Bon, Desa Keban II.

 

Keempat, insiden terbaru terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebuah sumur minyak yang diduga baru beroperasi sekitar lima hari kembali meledak dan terbakar.

 

“Empat kejadian ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai setiap terjadi kebakaran hanya ditangani sebatas pemadaman, sementara aktivitas dan siapa pihak yang bertanggung jawab tidak pernah mendapatkan kepastian hukum,” tegas Madon.

 

Menurutnya, status verifikasi sumur minyak maupun Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan fakta adanya dugaan aktivitas pengeboran baru di lapangan.

 

“Kapolsek jangan hanya beralasan sumur minyak sudah terverifikasi atau berlindung di balik Permen ESDM. Kalau memang sumur tersebut baru dibuka, harus dijelaskan bagaimana status dan legalitasnya. Ketika terjadi kebakaran, jangan kemudian lempar tanggung jawab dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Muba,” ujarnya.

 

Madon menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penyelidikan terhadap setiap kasus yang terjadi.

 

“Fakta di lapangan menunjukkan sumur-sumur baru masih bermunculan. Kalau benar ada penindakan, mengapa aktivitas seperti ini terus terjadi dan bahkan kembali menimbulkan risiko kebakaran?” katanya.

 

Aktivis Siapkan Aksi

 

Sementara itu, Ketua APMP Muba, Madon, mengatakan pihaknya bersama sejumlah aktivis, organisasi masyarakat (ormas), Organisasi Mahasiswa, dan masyarakat berencana menggelar aksi di Mapolsek Sanga Desa.

 

Menurut Madon, aksi tersebut bertujuan meminta kejelasan terkait penegakan hukum terhadap aktivitas minyak yang diduga ilegal sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Sanga Desa yang dinilai kurang kondusif.

 

“Dalam waktu dekat kami bersama sejumlah aktivis, ormas, LSM dan masyarakat akan menggelar aksi di Mapolsek Sanga Desa. Kami ingin meminta kejelasan terkait penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal yang sampai sekarang masih menjadi persoalan. Selain itu, kami ingin menyampaikan persoalan kamtibmas yang saat ini kurang kondusif,” ujar Madon.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit Pidsus Polres Muba mengenai perkembangan penyelidikan atas insiden terbaru tersebut, termasuk status sumur minyak yang terbakar serta ada atau tidaknya pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum.