Regulasi Pendaftaran Pemain Piala Bupati Cup 2025 Dipertanyakan, Panitia dan Kadispora Halsel Disorot
Labuha, Halsel- Zonamerahputih.com-Pelaksanaan Turnamen Piala Bupati Cup 2025 Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai kritik dari peserta dan pegiat sepak bola daerah. Ketua panitia sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Halsel, dinilai gagal memastikan regulasi pendaftaran pemain berjalan sesuai aturan resmi.
Sejumlah klub peserta melayangkan protes setelah ditemukan dugaan pelanggaran terkait administrasi pemain yang dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Regulasi Pendaftaran Pemain Turnamen Piala Bupati 2025.
Dalam aturan yang telah disosialisasikan panitia, pendaftaran pemain dibuka sejak 13 Agustus hingga 24 September 2024, dengan ketentuan administratif yang cukup ketat. Di antaranya:
Pemain yang memiliki NIK Halsel berhak memperkuat klub mana saja di wilayah kabupaten.
Pemain ber-KTP Halsel namun memiliki NIK luar daerah hanya dinyatakan sah apabila keluarnya KTP berada dalam periode 1 Januari–31 Desember 2024.
Setiap klub hanya boleh mendaftarkan maksimal 18 pemain, dengan komposisi 9 pemain junior berusia 17–22 tahun (kelahiran maksimal 2003).
Pemain senior dibatasi usia 23–35 tahun, dan pemain di atas 35 tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter.
Seluruh dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran hingga pas foto wajib dilampirkan secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan verifikasi.
“Aturan sudah jelas dan ditetapkan panitia sendiri. Yang kita tuntut hanya konsistensi penegakan,” ujar salah satu perwakilan klub peserta.
Situasi semakin memanas setelah muncul surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halsel tertanggal 8 Desember 2025. Surat tersebut memuat data beberapa pemain yang diduga baru melakukan proses mutasi kependudukan setelah batas waktu pendaftaran berakhir.
Di antara nama yang tercantum yakni: Nama Pemain Status Mutasi Tanggal Mutasi
Yusri Juma Mutasi Masuk 26 November 2025
M. Tahir Faroek Mutasi Masuk 06 Agustus 2025
Moh. Bayu Ardiansa Mutasi Masuk 12 Agustus 2025
Data ini memperkuat dugaan bahwa ada pemain yang tetap dinyatakan sah meski dokumen kependudukan mereka keluar setelah periode pendaftaran.
Menindaklanjuti laporan protes dari official Desa Laiwui pada 5 Desember 2025, Panitia Disiplin (Pandis) telah menjadwalkan pemanggilan manajer tim Laiwui dan Hidayat.
Pemanggilan dijadwalkan:
Sekretariat Pandis, Kantor BPD Amasing Kota
Minggu, 7 Desember 2025
Pukul 20.30 WIT
Ketua Pandis, Junib Kamarullah, menegaskan bahwa pemanggilan ini wajib dihadiri pihak terkait demi menjaga integritas kompetisi.
“Ini turnamen resmi tingkat kabupaten. Keputusan harus berdasarkan regulasi, bukan toleransi teknis,” tegasnya.
Sejumlah pengamat sepak bola lokal menilai bahwa ketidaktelitian panitia dalam memverifikasi berkas pemain sejak awal menjadi sumber kekisruhan.
“Kalau aturan dibuat tetapi tidak ditegakkan, maka turnamen kehilangan wibawa. Publik butuh transparansi dan kepastian,” ujar salah seorang pemerhati olahraga Halsel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia dan Kadispora Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan kritik yang berkembang..
Kabiro Halsel.
(Alimudin)








