Zona Merah Putih Gorontalo/AKPERSI, POHUWATO – Di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pohuwato, Senin (6/4/2026), satu hal menjadi terang: perubahan komoditas bukan sekadar soal tanaman, tetapi tentang arah kebijakan, legitimasi hukum, dan tafsir atas kepentingan publik. Direktur BJA Grup, Zunaidi, tampil membawa satu pesan utama—bahwa transformasi dari kelapa sawit ke biomassa bukan langkah spekulatif, melainkan konstruksi yang dibangun di atas fondasi regulasi.
Dengan gaya argumentasi yang sistematis, Zunaidi menegaskan bahwa perubahan izin yang dilakukan oleh perusahaan telah melewati tahapan administratif yang berlapis. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kehutanan pada 14 Februari 2020 menjadi pintu awal, yang kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Pohuwato pada April di tahun yang sama. Legitimasi tersebut dilengkapi dengan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, yang tidak hanya mengesahkan aktivitas perkebunan, tetapi juga membuka ruang bagi industrialisasi melalui pembangunan pabrik pengolahan.
Di titik ini, transformasi komoditas menemukan maknanya yang lebih luas. Kelapa sawit—yang selama ini identik dengan ekonomi ekstraktif—digantikan oleh Gamal Kaliandra, tanaman energi yang diproyeksikan menjadi bagian dari ekosistem energi terbarukan. BJA Grup, melalui PT Inti Global Laksana (IGL) dan BTL, tidak hanya menanam, tetapi juga membangun rantai produksi melalui pabrik pelet kayu. Sebuah langkah yang, jika ditarik lebih jauh, merupakan refleksi dari pergeseran paradigma: dari eksploitasi menuju transisi energi.
“Semua proses telah kami tempuh sesuai regulasi,” ujar Zunaidi, singkat namun tegas—seolah ingin menutup ruang spekulasi soal legalitas.
Namun, legitimasi hukum saja tidak cukup tanpa legitimasi sosial. Di sinilah perusahaan mencoba membangun narasi kedua: kontribusi terhadap masyarakat. Sebanyak 1.576 tenaga kerja diserap, dengan dominasi lokal yang cukup signifikan—72 persen dari Pohuwato dan 85 persen dari Gorontalo. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi klaim atas keberpihakan pada ekonomi daerah.
Dalam konteks kesejahteraan, perusahaan mengacu pada UMP Gorontalo sebesar Rp3,4 juta, namun realisasi di lapangan berada pada kisaran Rp4 hingga Rp5 juta per bulan. Dengan total belanja gaji mencapai Rp6–7 miliar setiap bulan, BJA Grup secara tidak langsung menempatkan dirinya sebagai salah satu motor sirkulasi ekonomi lokal.
Di luar itu, pendekatan sosial perusahaan dibingkai melalui program CSR yang terstruktur. Beasiswa untuk 195 pelajar di 15 desa, santunan rutin bagi 150 anak yatim, hingga pembangunan sumur bor di sejumlah titik—semua dirangkai sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi. Meski demikian, tidak semua berjalan sempurna. Di Desa Trikora, fasilitas air bersih yang dibangun sebelumnya justru menjadi catatan evaluasi karena belum optimal, dan kini tengah diperbaiki.
Program lain seperti pembangunan jalan tani, jalan desa, hingga perbaikan rumah ibadah menunjukkan bahwa intervensi perusahaan tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga infrastruktur sosial. Sebuah pendekatan yang, dalam banyak kasus, menjadi jembatan antara kepentingan korporasi dan ekspektasi masyarakat.
Dari sisi operasional, BJA Grup menggerakkan 126 unit kendaraan yang seluruhnya menggunakan pelat nomor Pohuwato. Ini bukan detail kecil—melainkan bagian dari kontribusi fiskal yang mengalir kembali ke daerah melalui pajak kendaraan.
Namun, satu isu krusial masih berada di ujung waktu: kewajiban plasma. Zunaidi menyebut realisasinya akan dilakukan pada akhir 2027 atau awal 2028, menunggu penilaian Nilai Objek Pajak (NOP) pascapanen Gamal Kaliandra. Penjelasan ini, meski rasional secara teknis, tetap menyisakan ruang tanya di tengah publik yang menanti kepastian.
Pada akhirnya, RDP ini tidak hanya menjadi forum klarifikasi, tetapi juga arena dialektika antara korporasi, masyarakat, dan negara. BJA Grup menghadirkan narasi tentang kepatuhan, kontribusi, dan transisi energi. Sementara di sisi lain, tuntutan masyarakat tetap menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan—selegal apa pun—akan selalu diuji oleh dampaknya di lapangan.
Di sinilah realitas itu berdiri: antara dokumen yang sah dan persepsi yang hidup.
ZMP Gorontalo/Humas DPD AKPERSI








