BERAU, ZONAMERAHPUTIH.COM – Persoalan dugaan penyerobotan lahan adat kembali memanas di Bumi Batiwakkal. Kali ini, wilayah adat (ulayat) Bidayan yang terletak di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga menjadi sasaran penjarahan oleh sejumlah oknum dari luar wilayah. Tidak main-main, ratusan hektare lahan adat dikabarkan telah digarap secara ilegal.
Merasa hak-hak adatnya diinjak-injak, Pemilik sekaligus Penjaga Wilayah Adat Ulayat Bidayan, Misak, menyatakan sikap tegas. Pihaknya mengutuk keras aktivitas pembukaan dan penggarapan lahan tanpa izin tersebut dan resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Kepada awak media, Misak mengungkapkan bahwa aksi “main serobot” ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Yang mengejutkan, terdapat oknum penggarap luar yang nekat membuka dan mengelola lahan hingga puluhan hektare per orang, tanpa ada secuil pun izin ataupun sepengetahuan dari pemilik wilayah adat yang sah.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan para penggarap agar tidak membuka dan mengelola lahan di wilayah ulayat tanpa izin. Namun sampai sekarang aktivitas itu masih terus berlangsung!” ujar Misak dengan nada tegas.
Warisan Turun-Temurun yang Diusik
Misak menjelaskan, wilayah Ulayat Bidayan bukanlah tanah tak bertuan. Kawasan tersebut merupakan tanah leluhur yang secara turun-temurun dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat setempat.
Masuknya pihak luar yang melakukan pembukaan lahan secara sepihak dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat adat secara telanjang, sekaligus memicu keresahan mendalam di kalangan pemilik ulayat dan kelompok tani lokal.
Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), kondisi ini dinilai bak bom waktu yang siap memicu konflik agraria horizontal yang besar.
Oleh karena itu, Misak mendesak Pemerintah Kampung, Pemerintah Kecamatan, hingga APH untuk segera turun tangan melakukan tindakan nyata (konkret) di lapangan demi menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berharap pemerintah kampung dan aparat penegak hukum segera menertibkan para penggarap yang masuk dan mengelola lahan ulayat tanpa izin agar persoalan ini tidak semakin meluas dan menimbulkan konflik di kemudian hari,” cetusnya.
Ia juga memberi peringatan keras sekaligus imbauan kepada masyarakat luar agar tahu diri, menghormati hak-hak masyarakat adat Bidayan, dan segera angkat kaki dari kawasan ulayat tersebut.
Resmi Lapor Polres Berau: Kantongi Legalitas Lengkap!
Mengingat jalur damai tak dihiraukan, langkah hukum pun ditempuh. Misak bersama pengurus resmi Kelompok Tani Pangkalima Agenggam Jaya secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Polres Berau atas dugaan penyerobotan lahan dan penguasaan tanah tanpa izin. Sejumlah nama oknum penggarap kini telah resmi masuk dalam daftar terlapor
Perlu dicatat, perjuangan masyarakat adat ini diperkuat dengan legalitas hukum yang kokoh. Kelompok Tani Pangkalima Agenggam Jaya mengantongi hak pengelolaan atas lahan seluas 4.381,53 hektare, yang didukung penuh oleh:
- Peta Wilayah Resmi
- Akta Notaris Kelompok Tani Pangkalima Agenggam Jaya Nomor: AHU-00692.AH.02.01 Tahun 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi penjarahan ini disinyalir mulai merayap sejak tahun 2023. Para terlapor diduga menyusup ke kawasan kelompok tani tanpa izin, melakukan pembukaan lahan berskala besar, hingga membabat pohon-pohon di area yang selama ini dirawat oleh kelompok tani setempat.
Abaikan Mediasi, Terancam Sanksi Pidana
Sebelum menempuh jalur hukum ke kepolisian, pihak pemilik ulayat dan pengurus kelompok tani sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengedepankan cara-cara persuasif. Teguran kekeluargaan berulang kali dilayangkan, namun dianggap angin lalu oleh para penggarap.
Bahkan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kampung hingga tingkat Kecamatan pun sempat digelar beberapa kali. Sayangnya, hasil mediasi tersebut dinilai hanya menjadi “macan kertas” karena para terlapor tetap bebal dan terus melanjutkan aktivitas ilegal mereka di lapangan.
Atas dasar pembangkangan tersebut, Pemilik Ulayat Bidayan dan Kelompok Tani Pangkalima Agenggam Jaya menilai perbuatan para terlapor telah memenuhi unsur pidana berat, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah.
- Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Kini, bola panas ada di tangan aparat kepolisian. Masyarakat adat mendesak Polres Berau untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa para terlapor, memberikan kepastian hukum, serta menyelamatkan tanah adat dari cengkeraman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebelum konflik agraria pecah di lapangan.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak-pikah terlapor terkait tuduhan penyerobotan lahan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara di Polres Berau.
Red ZMP








