BINTUNI, ZMP — Polemik terkait kepengurusan Barisan Merah Putih Kabupaten Teluk Bintuni memanas. Tokoh pemuda tujuh suku Kabupaten Teluk Bintuni, Agustinus Orosomna, S.H., mendesak Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat segera memulihkan nama baik jajaran pengurus Kabupaten Teluk Bintuni yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk dilantik, namun hingga kini tidak jadi dilantik.
Agustinus menilai keputusan tersebut telah merugikan dan mencederai nama baik pihak-pihak yang selama lebih dari satu tahun bekerja mempersiapkan pembentukan kepengurusan Barisan Merah Putih di Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurutnya, persoalan semakin serius karena nama-nama calon pengurus yang telah bekerja dan dipersiapkan sebelumnya disebut sudah diminta oleh pengurus tingkat provinsi. Namun, pada akhirnya justru pihak lain yang dilantik sebagai pengurus.
“Kami sudah bekerja selama satu tahun lebih untuk mempersiapkan Barisan Merah Putih di Kabupaten Teluk Bintuni. Nama-nama pengurus juga sudah diminta oleh pengurus provinsi dan sudah kami berikan. Tetapi sangat disayangkan, justru orang lain yang dilantik,”kata Agustinus kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Ia mempertanyakan dasar dan alasan perubahan kepengurusan tersebut. Menurut Agustinus, apabila proses pembentukan organisasi telah melibatkan pihak-pihak tertentu yang bekerja sejak awal, maka keputusan mengganti kepengurusan secara sepihak perlu dipertanggungjawabkan.
Agustinus bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum. Ia mengaku tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian serta pemulihan nama baik.
“Kami akan mempertanyakan hal ini kepada pihak yang bertanggung jawab. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan melakukan laporan polisi karena kami melihat ini sebagai bagian dari penipuan. Kami sudah bekerja dan mempersiapkannya dari jauh-jauh hari, tetapi akhirnya orang lain yang dilantik,”ujarnya.
Selain jalur hukum, Agustinus menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah adat. Ia mengatakan, nama baik dirinya dan para pengurus yang telah bekerja mempersiapkan organisasi dinilai telah dipermalukan.
“Saya tidak akan mundur satu langkah pun. Ini sudah mencederai nama baik saya dan teman-teman yang sudah bekerja mempersiapkan organisasi ini,” tegasnya.
Agustinus meminta Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat bertanggung jawab dan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penetapan kepengurusan Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia juga menyatakan akan menuntut penyelesaian secara adat sesuai mekanisme adat tujuh suku di Kabupaten Teluk Bintuni. Bahkan, ia menyebut nilai denda adat yang akan dituntut mencapai Rp500 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dianggap telah mempermalukan dirinya dan pihak-pihak yang sebelumnya mempersiapkan kepengurusan.
“Kami akan tuntut secara adat dan secara hukum. Untuk hukum adat, kami akan menuntut denda Rp500 juta sesuai dengan adat kami, tujuh suku Teluk Bintuni, karena nama baik kami telah dipermalukan,” katanya.
Agustinus menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan jabatan dalam organisasi, tetapi menyangkut penghargaan terhadap proses, kerja keras, serta nama baik orang-orang yang sejak awal telah terlibat dalam pembentukan Barisan Merah Putih di Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia meminta pihak Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera memberikan klarifikasi serta solusi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (AU)








