Dumaring, Talisayan— Polemik sengketa tanah adat Daliun di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kembali memanas. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Dumaring bersama tokoh masyarakat adat Dumaring akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan perambahan dan penguasaan lahan adat yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Ketua Kopdes Merah Putih Dumaring, Jakaria, menegaskan bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan penggusuran maupun perampasan tanah adat sebagaimana tuduhan yang beredar di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan proses yang dianggap sah oleh masyarakat Dumaring.
Menurut Jakaria, dasar awal pengelolaan lahan tersebut bermula dari hibah yang diberikan almarhum Antonius, tokoh dari suku Dayak Basap selaku pemilik ulayat Daliun, kepada warga masyarakat Dumaring. Selanjutnya, lahan hibah tersebut diserahkan kembali kepada Kepala Adat Dumaring, M. Asri, dan diketahui oleh Kepala Kampung Dumaring.
“Lahan itu kemudian dipercayakan kepada Koperasi Desa Merah Putih Dumaring untuk dikelola dan dibangun sebagai infrastruktur ketahanan pangan demi kepentingan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Jakaria kepada wartawan, Jumat (23/5/2026).
Ia juga menyayangkan koperasi yang dipimpinnya menjadi pihak yang disalahkan dalam konflik tersebut. Menurutnya, Kopdes MP dan Masyarakat memiliki dokumen pendukung terkait pengelolaan lahan adat Daliun.
“Sementara, untuk diketahui bahwa pihak yang menjual lahan adat diduga dilakukan oleh bagian keluarga ketua Adat Kecamatan Talisayan.
Kami memiliki bukti penjualan tanah adat Daliun, lengkap dengan dokumen dan stempel yang digunakan dalam transaksi tersebut,”bahkan stempel kesultanan ada bukan aja stempel ketua adat kecamatan Talisayan” ungkap Jakaria.
Tokoh Adat Dumaring Bantah Klaim Wilayah Bumi Jaya
Sementara itu, Ketua Adat Dumaring, Ujang Asri, membantah klaim yang menyebut tanah adat Daliun berada di wilayah Bumi Jaya. Ia menegaskan bahwa kawasan Bumi Jaya merupakan area transmigrasi dan bukan wilayah adat masyarakat Dayak Basap Pesisir.
“Kami perlu meluruskan bahwa pemilik sah tanah adat Daliun adalah masyarakat asli Dumaring. Bumi Jaya itu kawasan transmigrasi, bukan wilayah adat Dayak Basap Pesisir,” jelas Ujang Asri.
Pernyataan tersebut turut diperkuat sejumlah tokoh masyarakat Dumaring yang menilai telah terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait status lahan adat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat Dumaring juga menyoroti keterlibatan Kesultanan Sambaliung yang dinilai tidak bersikap arif dalam penyelesaian sengketa tanah adat Daliun.
Masyarakat Dumaring menilai Kesultanan Sambaliung tidak memiliki keterkaitan historis maupun kewenangan langsung terhadap tanah adat yang diklaim sebagai wilayah masyarakat adat Dayak Basap Pesisir Dumaring.
“Kami kecewa karena keputusan diambil sepihak tanpa melibatkan Ketua Adat Dumaring maupun tokoh masyarakat setempat. Seharusnya semua pihak dipanggil untuk duduk bersama agar konflik tidak semakin melebar,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Menurut warga, dugaan ketidaknetralan tersebut berkaitan dengan pengesahan jabatan Kepala Adat Kecamatan Talisayan oleh pihak Kesultanan Sambaliung, dan kepala adat kecamatan Talisayan tudak pernah diakui oleh masyarakat Dayak atas keberadaannya.
Di tengah polemik sengketa lahan, masyarakat Dumaring juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Sumalindo yang disebut telah habis masa berlaku pada Februari 2025 lalu.
Penolakan tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai belum merealisasikan sejumlah janji selama puluhan tahun beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun beberapa tuntutan masyarakat meliputi:
* Dana kompensasi dan bagi hasil sebesar Rp500 Ribu per hektare,
* Program pendidikan gratis hingga jenjang sarjana,
* Pembangunan rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Masyarakat juga membantah adanya penerimaan hibah dari PT Sumalindo sebagaimana informasi yang sempat beredar sebelumnya.
“Kami tidak pernah menyampaikan menerima hibah dari PT Sumalindo. Seharusnya pemberitaan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersengketa agar informasinya berimbang,” ujar salah satu warga.
Kopdes Merah Putih Kampung Dumaring Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa nama baik koperasi dicemarkan, pihak Kopdes Merah Putih Dumaring menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar, tanpa konfirmasi pada pihak yang konflik
“Kami akan menuntut balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baik koperasi. Kami memiliki bukti dan siap membukanya melalui jalur hukum,” tutup Jakaria.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut, termasuk Kesultanan Sambaliung maupun Kepala Adat Kecamatan Talisayan terkait tudingan yang disampaikan masyarakat Dumaring.
Tim ZMP.








