Capuak -Talisayan BERAU, ZONAMERAHPUTIH.COM — Aktivitas penyedotan air sungai secara masif kembali menjadi sorotan publik. PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT TBPP) diduga melakukan pengambilan air di aliran Sungai Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, tanpa transparansi perizinan serta disinyalir berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung tim Zona Merah Putih di lokasi pada Sabtu (24/10/2026), terlihat satu unit mesin pompa air bertenaga besar terpasang di pinggir Sungai Capuak lengkap dengan instalasi pipa penyedot dan pengisi. Air sungai tersebut dialirkan langsung ke armada truk tangki yang siap mengangkutnya ke area Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Pengakuan Operator Mesin dan Operasional 24 Jam

Saat dikonfirmasi di lokasi penyedotan, operator mesin pompa air milik PT TBPP mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait kelengkapan dokumen perizinan maupun legalitas pengoperasian pompa tersebut.

“Terkait izin atau tidaknya saya tidak tahu sama sekali, Pak. Tugas saya hanya mengoperasikan mesin. Kegiatan penyedotan ini sudah berjalan sekitar 2 sampai 3 minggu,” ungkap Pak. “JD” operator mesin tersebut kepada media.

Ia menambahkan bahwa aktivitas pengambilan air ini berlangsung terus-menerus selama 24 jam apabila mobil tangki sudah tiba. Mobil tangki pengangkut air terus berdatangan untuk diisi, lalu diantar menuju PKS PT TBPP secara bergantian.

Berdasarkan informasi dan desas-desus yang dihimpun di lapangan, PKS PT TBPP diperkirakan membutuhkan pasokan air dalam jumlah fantastis, yakni mencapai sekitar 40.000 ton untuk menunjang operasional pengolahan kelapa sawit mereka, dimana dari beberapa titik pengambilan diwilayah area Marjun debit air sudah berkurang.

Payung Hukum dan Ancamannya jika Melanggar

Pengambilan sumber daya air (SDA) oleh entitas bisnis—terutama dalam skala besar dan diduga berada di luar HGU—memiliki aturan ketat yang diatur oleh undang-undang di Indonesia.

Regulasi serta ancaman sanksi bagi perusahaan yang memanfaatkannya tanpa izin resmi:

1.  UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

▸ Izin Penggunaan Sumber Daya Air (SIPA): Setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan usaha/komersial wajib memiliki izin resmi dari pemerintah/kementerian terkait (Pasal 40 & Pasal 44).

▸ Ketentuan Pidana (Pasal 68): Setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

◦ Kerusakan Aliran dan Ekosistem Sungai: Pengambilan air sungai secara terus-menerus (24 jam) tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang valid berpotensi merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

◦ Sanksi Administratif hingga Pidana: Perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga penuntutan pidana lingkungan.

3.  Ketentuan Penggunaan Lahan/Air di Luar HGU

◦ HGU memberikan hak untuk mengolah tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian/perkebunan.

◦ Jika sarana dan penunjang operasional (seperti titik pengambilan air) berada di luar peta koordinat HGU yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian LHK, maka perusahaan wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai/Pemanfaatan Ruang serta Izin Pemanfaatan Air dari instansi berwenang. Penggunaan fasilitas di luar HGU tanpa izin merupakan pelanggaran tata ruang dan tata kelola perizinan pertanahan.

Mendesak Ketegasan Aparat dan Dinas Terkait

Mengingat potensi dampak lingkungan dan kerugian sumber daya alam daerah, masyarakat meminta instansi terkait—seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Berau, BWS (Balai Wilayah Sungai), serta Aparat Penegak Hukum (APH)—turun tangan untuk meninjau langsung ke lokasi kejadian.

Namun, saat dikonfirmasi ke Pak Jajang selaku GM PT TBPP melalui WhatsApp, beliau tidak menjawab dan tidak memberikan keterangan apapun. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Zona Merah Putih masih berusaha menghimpun klarifikasi resmi dari pimpinan/manajemen PT TBPP mengenai kepemilikan izin SIPA dan kepastian titik koordinat pengambilan air apakah berada di dalam atau luar HGU kawasan tersebut.

Biro ZMP Kab Berau

Abdul Mansur