Nabire, Papua Tengah Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang beroperasi di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.Keputusan tersebut menyusul temuan tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di lokasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (22/10/2026).

Dalam peninjauan itu, Burhanuddin turun langsung bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, serta anggota Satgas PKH lainnya. Rombongan tiba di kawasan pertambangan menggunakan helikopter TNI.

Menurut Burhanuddin, keputusan pencabutan IUP tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026.

Tim gabungan Satgas PKH juga melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi aktivitas pertambangan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, tim menemukan aktivitas pertambangan emas yang belum memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Tim juga menemukan kegiatan pertambangan di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan.

IUP PT Kristalin Eka Lestari sendiri mencakup wilayah sekitar 3.500 hektare. Namun, angka luasan aktivitas pertambangan yang ditemukan tim, termasuk pembagian area di dalam dan di luar IUP, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut berdasarkan data resmi hasil pemeriksaan lapangan.

Selain persoalan perizinan, Burhanuddin menjelaskan bahwa perusahaan juga memiliki kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pelaksanaan pemulihan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan.

Pencabutan izin tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum yang merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan IUP dalam kondisi tertentu apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkanSetelah pencabutan izin, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk kewajiban terhadap pekerja dan penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Siapkan Pengelolaan oleh PT Antam

Dalam keterangannya, Burhanuddin juga menyampaikan rencana pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam.

Pemerintah berharap PT Antam tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga menjalankan peran sebagai operator sekaligus investor agar pengelolaan sumber daya mineral berlangsung secara lebih terarah dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat sekitar.Burhanuddin turut menyinggung aktivitas penambangan oleh masyarakat. Ia meminta para penambang menyikapi kebijakan tersebut secara bijaksana karena pemerintah ingin menata kegiatan pertambangan berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Namun, kegiatan yang menggunakan alat berat dan melanggar ketentuan hukum tetap harus ditangani sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penataan pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan alam secara bertanggung jawab.

Utamakan Kemakmuran

RakyatBurhanuddin menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpedoman pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia menilai negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa kepatuhan terhadap hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Karena itu, pemerintah berharap penertiban pertambangan di Nabire tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.

Burhanuddin menutup keterangannya dengan mengajak insan pers menyampaikan informasi secara objektif agar masyarakat memahami tujuan penertiban dan arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. (*)