ZonaMerahPutih.com, Boalemo — Pemerintah Kabupaten Boalemo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan fasilitas umum masyarakat. Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, turun langsung mengawal proses pemberkasan sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Dulupi, mencakup wilayah Desa Pangi dan Desa Polohungo, pada Rabu (23/9/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan penataan administrasi pertanahan berjalan lancar serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki nilai strategis yang melampaui formalitas administratif semata.
”Hari ini kami kembali turun langsung melanjutkan pemberkasan sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah dan tempat pemakaman umum di Kecamatan Dulupi, tepatnya di Desa Pangi dan Desa Polohungo,” ujar Lahmuddin di sela-sela kegiatan pemberkasan di Desa Polohungo.
Lahmuddin menekankan pentingnya legalitas tanah tempat ibadah dan pemakaman agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan tenang dan aman secara hukum.
”Bagi kami, ini bukan sekadar urusan administrasi. Kita ingin memastikan tanah wakaf yang digunakan masyarakat untuk masjid, tempat ibadah, maupun pemakaman memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Pelaksanaan pemberkasan ini merupakan hasil sinergi antarlintas instansi. Pemkab Boalemo bekerja sama secara terpadu dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo, Kantor Urusan Agama (KUA), serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Guna memastikan seluruh target sertifikasi tercapai, Pemkab Boalemo berkomitmen mendampingi proses pengusulan dari tahap awal hingga penerbitan sertifikat resmi.
”Saya bersama jajaran Kantah Boalemo, KUA, pemerintah kecamatan, dan desa akan terus mengawal proses ini sampai seluruh pemberkasan dapat diselesaikan,” pungkas Lahmuddin.
Melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, diharapkan keberadaan masjid, sarana ibadah lainnya, serta lahan pemakaman umum di wilayah Kabupaten Boalemo memiliki perlindungan hukum yang kuat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Redaksi: ZMP Boalemo-Gorontalo








