Zonamerahputih.com, Aceh— Proses ganti rugi terhadap warga terdampak proyek pembangunan Waduk Kerueng Kerto di Desa Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, hingga kini belum menemui titik terang.

Hal ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat serta Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, yang secara resmi menyuarakan kegelisahan mereka dalam bentuk surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, Senin (30/6)

Dalam pernyataan resminya, Elang Tiga Hambalang menyesalkan sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh yang dinilai tidak kooperatif ketika pihaknya melakukan kunjungan ke kantor instansi tersebut untuk meminta klarifikasi.

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan pertanggungjawaban dan kejelasan proses ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan Waduk Kerueng Kerto, salah satu proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“BWS Aceh terkesan over power, tidak membuka ruang dialog, bahkan menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan semangat transparansi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat.

Kami merasa diperlakukan seolah-olah kedatangan kami adalah sebuah ancaman, bukan bagian dari kontrol sosial masyarakat,” ujar perwakilan Elang Tiga Hambalang dalam keterangan tertulisnya.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh perwakilan pengurus, anggota lembaga, serta warga masyarakat terdampak sebagai bentuk kegelisahan kolektif dan harapan akan hadirnya keadilan.

Mereka berharap Presiden Prabowo dapat segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar berkenan membukakan jalan dan mendorong percepatan proses ganti rugi terhadap warga yang terdampak langsung oleh pembangunan Waduk Kerueng Kerto.

Proyek ini memang penting untuk kepentingan nasional, namun jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat kecil,” lanjut pernyataan itu.

Warga Desa Simpur telah menanggung dampak pembangunan waduk tersebut selama bertahun-tahun, mulai dari penggusuran lahan hingga terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Namun, hingga kini kejelasan mengenai besaran, mekanisme, dan waktu pelaksanaan ganti rugi masih belum disampaikan secara terbuka oleh pihak terkait.

Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, demi menegakkan prinsip keadilan dan memastikan proyek strategis nasional berjalan dengan memperhatikan hak-hak rakyat.

(Red)