Kota Padang, Zona Merah Putih – Polemik Sumbar Teacher Summit 2026 tampaknya belum menemukan tombol pause. Semakin dicoba ditutup dengan penjelasan, semakin banyak dokumen dan pertanyaan baru yang muncul.

Kini sorotan publik mengarah kepada satu meja yang dianggap penting dalam rantai birokrasi pendidikan Sumatera Barat. Dinas Pendidikan Sumbar, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan, Habibul Fuadi.

Publik tentu tidak sedang meminta sebuah pertunjukan sulap. Mereka hanya menunggu penjelasan sederhana.

Setelah disposisi Gubernur Sumatera Barat pada 2023 diteruskan kepada Dinas Pendidikan, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Dinas.

Pertanyaan itu mencuat setelah beredarnya dokumen permohonan kerja sama tertanggal 14 Mei 2023 yang disebut diajukan Indonesia Inspiring Teacher (IIT) kepada Gubernur Sumatera Barat. Dokumen tersebut kemudian bergerak melalui jalur birokrasi.

Pada 16 Mei 2023, Gubernur mendisposisikan surat kepada Sekretaris Daerah dengan pesan, “Tindaklanjuti pada OPD terkait sesuai aturan”.

Sehari kemudian, 17 Mei 2023, Sekda meneruskan disposisi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat dengan instruksi, “Tindaklanjuti Disposisi Gubernur”.

Di sinilah publik mulai mengernyitkan dahi. Karena kalimat “sesuai aturan” ternyata menjadi bagian yang sangat penting.

Disposisi bukan berarti sebuah kegiatan otomatis memperoleh karpet merah untuk memungut uang dari guru. Disposisi adalah instruksi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, kalau boleh memakai bahasa warung kopi. Gubernur memberikan bola. Sekda mengoper bola. Bola kemudian masuk ke wilayah Dinas Pendidikan.

Nah, publik sekarang ingin tahu. bolanya dimainkan, Disimpan, atau Malah menggelinding ke tempat lain. Rp200 Ribu, Kecil bagi Sebagian Orang, Besar Jika Dikalikan 10.000.

Polemik kemudian membesar setelah kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 digelar pada 13–14 Agustus 2026 dan menyasar sekitar 10.000 guru SMA, SMK, serta SLB.

Jika benar terdapat penarikan biaya Rp200.000 per guru, maka hitung-hitungan sederhananya dapat mencapai sekitar Rp2 miliar. 

Angka tersebut tentu bukan uang receh yang tercecer di bawah meja. Dua miliar rupiah adalah angka yang cukup besar untuk membuat kalkulator ikut bekerja lembur.

Karena itu, publik layak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penarikan, dasar pungutan, rekening penerimaan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban keuangannya.

Terlebih, ketika kegiatan tersebut bersinggungan dengan guru dan Institusi Pendidikan yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

Pertanyaan publik yang harus dijawab secara sederhana. Siapa yang memberi dasar. Siapa yang merekomendasikan. Siapa yang mengetahui. Dan siapa yang bertanggung jawab.

 

REKOMENDASI PEMBATALAN, TETAPI ACARA TETAP BERJALAN

Persoalan semakin menarik setelah Dewan Pendidikan Sumbar disebut telah mengeluarkan rekomendasi pada 10 Agustus 2026 agar kegiatan dibatalkan dan uang pendaftaran dikembalikan. Namun, kegiatan tetap berlangsung pada 13–14 Agustus. 

Di titik ini, publik tentu boleh bertanya-tanya. Kalau rekomendasi pembatalan tidak cukup kuat untuk menghentikan kegiatan, lalu sebenarnya rekomendasi itu memiliki daya tekan seberapa kuat.

Apa sekadar surat yang kemudian masuk map. Atau memang ada alasan hukum dan administratif mengapa kegiatan tetap dilaksanakan. Jawabannya tentu berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Dan salah satu pihak yang paling ditunggu keterangannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi. Bukan karena publik ingin mencari kambing hitam.

Tetapi, karena Dinas Pendidikan merupakan salah satu mata rantai penting dalam persoalan ini, terutama ketika dokumen lama memperlihatkan adanya disposisi Gubernur dan Sekda kepada perangkat daerah terkait.

 

PWI SUMBAR: “KAMI TIDAK IKUT SERTA”

Polemik kemudian memperoleh babak baru setelah PWI Sumatera Barat secara terbuka menyatakan tidak memiliki hubungan dengan Sumbar Teacher Summit 2026.

Ketua PWI Sumbar Widya Navies, melalui siaran pers pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menegaskan bahwa PWI Sumbar tidak ikut serta dan bukan bagian dari penyelenggara.

Menurut Widya, pihak penyelenggara memang sempat mendatangi Kantor PWI Sumbar beberapa hari menjelang kegiatan untuk menawarkan kerja sama. Namun PWI Sumbar menyatakan menolak tawaran tersebut.

Masalahnya, kata PWI Sumbar, identitas dan logo organisasi tetap digunakan dalam materi kegiatan. PWI Sumbar bahkan menyebut telah melayangkan somasi kepada pihak penyelenggara.

Jika benar demikian, persoalannya menjadi lebih serius. Sebab logo organisasi bukan sekadar gambar yang bagus ditempel di flyer. Logo adalah identitas.

Dan identitas organisasi tidak semestinya bekerja seperti stiker gratis. Siapa saja boleh tempel, lalu urusan klarifikasi belakangan.

 

SERTIFIKAT IKUT MEMBUAT ALIS PUBLIK TERANGKAT

Yang membuat polemik semakin menarik adalah temuan sertifikat yang disebut mencantumkan keterangan “Mengetahui Ketua PWI Sumbar, Widya Navies dan Kadis Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi”.

Sementara PWI Sumbar menyatakan tidak terlibat dan tidak memberikan persetujuan penggunaan identitas organisasinya.

Bahkan disebut pula tidak terdapat tanda tangan pihak yang namanya dicantumkan pada sertifikat tersebut. Kalau fakta dokumen itu benar, maka publik memiliki alasan kuat untuk meminta klarifikasi.

Bukan klarifikasi model “Kami tidak tahu”. Kemudian selesai. Yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis dokumen”.

Siapa yang membuat sertifikat. Siapa yang mencantumkan nama pejabat. Dari mana dasar pencantuman logo PWI. Apa ada surat persetujuan. Apa ada kerja sama tertulis. Dan apakah Dinas Pendidikan pernah memberikan rekomendasi resmi kepada penyelenggara.

Pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya sangat mudah dijawab. Kalau memang ada dokumennya, tinggal diperlihatkan. Kalau tidak ada, tinggal dikatakan tidak ada. Selesai.

Justru yang membuat publik semakin penasaran adalah ketika dokumen berbicara lebih banyak daripada pernyataan.

 

HABIBUL, PUBLIK MENUNGGU

Kini bola kembali berada di meja Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Publik menunggu penjelasan Habibul Fuadi, bukan sekadar sebagai pejabat yang namanya disebut dalam polemik.

Tetapi, sebagai Pimpinan Perangkat Daerah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:

Pertama, Apa tindak lanjut Dinas Pendidikan setelah menerima disposisi Sekda pada 17 Mei 2023.

Kedua, Apakah Dinas Pendidikan pernah menerbitkan Rekomendasi, Surat Fasilitasi, Izin, atau bentuk persetujuan lain terhadap IIT atau kegiatan yang kemudian berkembang menjadi Sumbar Teacher Summit.

Ketiga, Apakah Dinas Pendidikan mengetahui mekanisme penarikan Rp200.000 dari Guru.

Keempat, Apakah terdapat kerja sama resmi antara Dinas Pendidikan dengan penyelenggara.

Kelima, Apakah Dinas Pendidikan pernah memberikan persetujuan terhadap penggunaan Nama dan Logo PWI Sumbar.

Keenam, Bagaimana penjelasan Dinas Pendidikan mengenai sertifikat yang mencantumkan nama Kepala Dinas dan Ketua PWI Sumbar.

Dan yang terakhir, Mungkin paling sederhana. Kalau memang tidak pernah memberikan persetujuan, mengapa Nama dan Jabatan Kepala Dinas bisa muncul dalam dokumen kegiatan.

 

BUKAN MENCARI MUSUH, HANYA MENCARI DOKUMEN

Kritik terhadap kegiatan pemerintah bukan berarti memusuhi pendidikan. Justru sebaliknya.

Pendidikan adalah urusan publik. Guru adalah kelompok yang bekerja untuk kepentingan publik. Dan ketika kegiatan melibatkan ribuan Guru serta transaksi bernilai miliaran Rupiah, maka transparansi bukan lagi bonus.

Ia adalah kebutuhan. Publik tidak membutuhkan drama. Tidak membutuhkan saling lempar bola. Tidak membutuhkan konferensi pers yang berputar-putar.

Publik hanya membutuhkan dokumen. Ada atau tidak ada rekomendasi. Ada atau tidak ada kerja sama. Ada atau tidak ada persetujuan penggunaan Logo. Ada atau tidak ada dasar penarikan Dana. Dan siapa yang bertanggung jawab.

Karena dalam pemerintahan modern, satu kalimat “sudah ditindaklanjuti” seharusnya bisa diikuti satu bundel dokumen. Bukan hanya satu senyum di depan kamera.

Kini Perhatian Publik Tertuju Kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Menunggu Keterangan Habibul Fuadi

Sebab dalam polemik ini, mungkin yang paling dibutuhkan bukan teacher summit berikutnya. Yang lebih mendesak adalah “summit” klarifikasi.

Mempertemukan Dokumen, Kewenangan, Uang, dan Tanggung Jawab di satu meja. Dan kalau semua memang sudah sesuai aturan, seharusnya menjelaskan bukan perkara sulit. Tinggal buka mapnya. (Ade.A)