Kejari Palembang Dalami Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan, Penyidik Geledah Dua Lokasi

Kejari Palembang Dalami Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan, Penyidik Geledah Dua Lokasi

PALEMBANG – zonameraputih.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan di Kota Palembang.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang serta di rumah seorang saksi berinisial D yang berada di kawasan Jakabaring.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul informasi yang beredar bahwa terdapat pihak vendor yang menyebut sejumlah nama anggota DPRD Kota Palembang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek lampu jalan. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengimbau publik untuk menunggu hasil resmi dari penyidikan.

“Nanti kita tunggu saja hasil perkembangan penyidikan oleh Pidsus, pasti dikabari,” ujar Mochamad Ali Rizza saat dikonfirmasi, Senin.

Kejari Palembang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen yang telah disita guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Palembang yang menetapkan keterlibatan pihak tertentu, termasuk anggota DPRD Kota Palembang, dalam perkara ini. Proses hukum masih berlangsung dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.