ZONAMERAHPUTIH.COM – JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengambil langkah tegas demi menyelamatkan nasib para petani sawit mandiri. Menindaklanjuti anjloknya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat daerah, Kementan menggelar Rapat Koordinasi lanjutan guna memastikan stabilisasi harga dan menindak pabrik-pabrik nakal yang memotong harga secara sepihak.

Langkah ini diambil di tengah ironi pasar global, di mana permintaan komoditas sawit sebenarnya tetap stabil dan cenderung meningkat, namun harga yang diterima petani di hulu justru merosot.

 

Ratusan Pabrik Nakal Terendus, Sanksi Pencabutan Izin Menanti

Sebelumnya, Kementan berhasil mengidentifikasi 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah. Pasca-sidak dan rapat koordinasi pertama, baru 16 pabrik yang melakukan penyesuaian harga.

Guna mempercepat kepatuhan menyeluruh, rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Jakarta (29/5/2026), sengaja melibatkan stakeholder yang lebih luas. Mulai dari perusahaan eksportir, refinery, Badan Pangan Nasional, BUMN Pangan, hingga asosiasi terkait.

Pemerintah menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku usaha yang masih membandel.

“Pemerintah akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi PKS yang melanggar ketentuan. Untuk pelanggaran hukum, kami tidak ragu menggandeng Satgas Pangan,” tegas pihak Kementan dalam konferensi pers tersebut.

 

Aturan Main Baru: Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah memberikan klarifikasi mengenai kebijakan ekspor melalui sistem satu pintu (DSI). Pemerintah meluruskan bahwa kehadiran perusahaan pengelola dan pengawas DSI murni bertujuan untuk menciptakan transparansi.

Kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir praktik kecurangan yang kerap merugikan negara dan petani, seperti under invoicing atau under pricing. Pemerintah membantah keras tuduhan bahwa sistem ini diciptakan untuk mencari keuntungan atau menambah rantai ekonomi baru (rente).

Masa transisi sistem DSI ini akan berjalan selama 3 bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus, dengan target implementasi penuh sistem satu pintu pada 1 Januari 2027.

 

Instruksi Tegas untuk Pelaku Usaha dan Kepala Daerah

Kementan mengeluarkan instruksi jelas yang harus dipatuhi oleh seluruh ekosistem industri sawit:

• Bagi Refinery dan Eksportir: Diwajibkan bertransaksi secara wajar sesuai acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan dilarang keras melakukan praktik withdraw (penarikan harga) saat lelang.

• Bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS): Pembelian TBS dari petani wajib hukumnya mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

• Bagi Pemerintah Daerah: Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta aktif turun ke lapangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di wilayah masing-masing, serta memastikan penetapan harga melibatkan pemerintah, pabrik, dan asosiasi petani.

 

Mewujudkan Keadilan dari Hulu ke Hilir

Wakil Menteri Pertanian menekankan bahwa fokus utama dari seluruh rangkaian kebijakan ini adalah keadilan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh raksasa industri di sektor hilir, tetapi juga dirasakan oleh keluarga petani di sektor hulu.

“Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi dari hulu hingga hilir, sehingga harga yang diterima petani dapat kembali normal dan memberikan kesejahteraan bagi keluarga petani sawit,” ujar Wamenhub dalam pernyataan penutupnya.

Langkah cepat dan tegas Kementan ini langsung mendapat lampu hijau dan dukungan penuh dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, yang berharap stabilitas harga TBS dapat segera terwujud dalam waktu dekat.

 

(ZMP/Red)