zonamerahputih.com—PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang. Aksi ini diarahkan untuk mendesak supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 10 paket pekerjaan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polrestabes Palembang. Dalam pemberitahuan tersebut, GERAK memperkirakan sekitar 50 orang akan mengikuti aksi sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum atas perkara yang menjadi perhatian mereka.
Koordinator Aksi GERAK, Renaldi, menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah tidak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengurai seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengadaan, penentuan penyedia jasa, dugaan komunikasi antarpihak, hingga kemungkinan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek.
“ Kami tidak sedang meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan massa. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa tebang pilih. Jika perkara ini menyangkut 10 paket pekerjaan, maka seluruh prosesnya harus diuji. Siapa yang mengatur, siapa yang diuntungkan, apakah ada permintaan fee, dan ke mana aliran uang bergerak, semuanya harus ditelusuri apabila ditemukan indikasi yang relevan. Jangan berhenti pada permukaan ketika substansi persoalannya belum terungkap,” tegas Renaldi.
GERAK menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 10 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI yang, menurut informasi dalam surat pemberitahuan aksi, tengah ditangani Kejaksaan Negeri PALI.
GERAK juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan anggota DPRD PALI yang disebut dalam surat sebagai MUHAMMAD BUDI HOIRU dengan proses pengondisian atau penawaran paket pekerjaan kepada penyedia jasa.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar informasi mengenai dugaan permintaan persentase atau fee pekerjaan kepada penyedia jasa diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen pengadaan, komunikasi yang relevan, serta penelusuran transaksi keuangan sesuai kewenangan hukum.
Bagi GERAK, supervisi dari Kejati Sumsel diperlukan untuk memastikan bahwa setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti secara profesional dan tidak ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diabaikan tanpa pemeriksaan yang memadai.
“ Jangan sampai penegakan hukum terlihat berjalan, tetapi pertanyaan paling mendasar justru tidak dijawab. Jika ada dugaan pengondisian proyek dan permintaan fee, bongkar berdasarkan bukti. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tindak sesuai hukum. Jabatan politik maupun posisi dalam birokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara istimewa,” ujar Renaldi.
Ia menegaskan, penyebutan nama dalam materi aksi bukanlah vonis maupun pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Kantor Kejati Sumsel tersebut, GERAK membawa tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara pengadaan 10 paket pekerjaan di Kabupaten PALI.
Kedua, mendesak Kejaksaan Negeri PALI Untuk Segera Menetapkan Tersangka Pada Anggota DPRD Kabupaten Pali Bernama MUHAMMAD BUDI HOIRU
Ketiga, mendesak penelusuran aliran dana secara menyeluruh, termasuk transaksi yang diduga berkaitan dengan pengadaan proyek, penyedia jasa, pejabat pengadaan, maupun pihak lain yang keterlibatannya ditemukan melalui proses penyidikan.
GERAK menilai bahwa pengungkapan dugaan korupsi tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi pelaksana teknis. Aparat juga perlu menguji kemungkinan adanya hubungan kepentingan, pembagian peran, dan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak apabila indikasi tersebut didukung bukti.
Renaldi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus dorongan agar penegakan hukum memiliki keberanian untuk memeriksa setiap petunjuk secara konsisten.
Menurutnya, pengawasan masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan memastikan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik memperoleh perhatian dan penanganan yang layak.
“ Kami memahami bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan hanya karena tuntutan demonstrasi. Namun, aparat juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk menghindari pertanyaan publik. Ukurannya harus jelas bukti diperiksa, fakta diuji, aliran dana ditelusuri, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” tegas Renaldi
GERAK memastikan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi GERAK, aksi ini bukan sekadar agenda turun ke jalan, melainkan upaya mendorong penanganan perkara yang lebih transparan dan menyeluruh terutama dalam mencari Aktor dibalik kasus ini. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai batas keterbukaan informasi yang diatur hukum.
“ Kami akan menyampaikan tuntutan secara terbuka dan mengawal prosesnya. Bagi kami, perjuangan antikorupsi tidak diukur dari kerasnya teriakan di jalan, tetapi dari konsistensi mengawal fakta, keberanian menguji dugaan, dan memastikan mencari aktor Intelektualnya serta komitmen memastikan uang rakyat dipertanggungjawabkan. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tunduk pada jabatan maupun kepentingan,” tutup Renaldi.








