zonamerahputih.com—PALI-Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kabupaten PALI, Syafri, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi yang juga Ketua DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan terkait dorongan penertiban perusahaan perkebunan sawit bermasalah oleh pemerintah.(26-05-2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Syafri menyusul kehadiran Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 25 Mei 2026 yang membahas evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurut Syafri, persoalan agraria saat ini bukan hanya bicara administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, perlindungan ruang hidup masyarakat, kepastian hukum atas lahan, serta keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.
“Kami DPD PGK Kabupaten PALI mendukung penuh langkah pemerintah pusat untuk menertibkan perusahaan sawit yang bermasalah, terutama yang diduga bermasalah secara perizinan, tumpang tindih lahan, konflik dengan masyarakat maupun persoalan penguasaan kawasan tanpa kepastian hukum yang jelas,” tegas Syafri.
Syafri menilai langkah evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR RI harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan dan perkebunan di daerah, termasuk di Kabupaten PALI.
Kabupaten PALI sendiri merupakan salah satu daerah dengan aktivitas perkebunan sawit yang cukup besar di Sumatera Selatan. Berdasarkan data rekap pada tahun 2024 perizinan perkebunan besar di Sumsel, luas HGU perkebunan sawit di Kabupaten PALI tercatat mencapai diangka kurang lebih sekitar 107.500 hektare, dengan realisasi tanam sekitar 61.040 hektare, tersebar di sedikitnya 7 perusahaan perkebunan besar.
Dengan luasan tersebut, Syafri menegaskan pengawasan pemerintah terhadap izin HGU, pemanfaatan lahan, kewajiban plasma, pembayaran pajak daerah, serta perlindungan hak masyarakat sekitar harus diperketat.
“Lahan yang begitu luas tidak boleh hanya menjadi ruang akumulasi keuntungan korporasi. Harus ada manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Rakyat berhak tahu siapa yang menguasai lahan, bagaimana status HGU-nya, bagaimana kewajiban plasmanya dijalankan, dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan maupun ekonomi warga,” ujar Syafri.
DPD PGK Kabupaten PALI juga mendorong agar evaluasi PTSL dan LSD tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap penguasaan lahan skala besar, termasuk perusahaan perkebunan sawit yang diduga memiliki persoalan hukum maupun konflik agraria berkepanjangan.
“Negara harus hadir. Penataan ulang tata kelola agraria harus berpihak pada keadilan. Jangan sampai masyarakat sulit mendapat legalitas atas tanahnya, sementara korporasi dengan ribuan hektare justru minim pengawasan,” tutup Syafri.








