ZonaMerahPutih.com/Boalemo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Boalemo memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Modelomo pada 8 Januari 2026.
Pihak kepolisian menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas musibah tersebut, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, SH, yang didampingi oleh Ps. Kanit Gakum Lantas, Aipda Nirwan Saidi, menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami kesedihan dan kekhawatiran yang dialami oleh keluarga korban. Terkait keluhan mengenai tidak adanya Itikad Baik oleh Keluarga Penabrak, Kasatlantas memberikan klarifikasi bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara objektif.
“Kami atas nama keluarga besar Polres Boalemo turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban. Kami sangat memahami perasaan keluarga. Namun, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pembiaran dalam kasus ini. Penyidik kami saat ini sedang bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, memeriksa keterangan saksi-saksi tambahan, dan menganalisis hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Iptu Maksensius Buluati, SH, saat ditemui usai audiensi di Mako Polres Boalemo, pada Senin (13 April 2026).
Kasatlantas menambahkan beberapa poin penting terkait perkembangan penanganan perkara ini:
– Transparansi Informasi: Satlantas Polres Boalemo berkomitmen penuh untuk terbuka kepada keluarga korban. Keluarga berhak mendapatkan informasi secara berkala.
– Ruang Komunikasi Terbuka: Pihak kepolisian membuka pintu seluas-luasnya bagi keluarga korban maupun kuasa hukum untuk datang langsung ke Unit Laka Lantas Polres Boalemo jika membutuhkan penjelasan detail terkait hambatan dan progres penyidikan.
“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Tidak ada pihak yang dilindungi, dan siapa pun yang terbukti bersalah atau lalai berdasarkan fakta hukum akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kasatlantas Polres Boalemo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu kebenarannya (hoaks) yang beredar di media sosial, dan memercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada institusi kepolisian.
ZMP Boalemo/Rsy, As








