Nabire, Papua Tengah | Sidang ke-7 perkara pembunuhan terhadap almarhumah Chelsea Kurnia Candra (CKC) berakhir dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire pada Jumat (4/9/2026).
Usai sidang putusan, Ruben Tandi besrta Ketua DPRK Nabire Nancy K. Worabay mendampingi ibu korban dan keluarga CKC menyampaikan pernyataan di depan Kantor Pengadilan Negeri Nabire.
Keluarga korban menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, telah berjalan dan pasal yang didakwakan dinilai telah terpenuhi. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga telah mengajukan tuntutan maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Keluarga korban mengakui bahwa secara manusiawi keputusan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan rasa sakit akibat kehilangan anak mereka.
“Secara manusia memang kami masih sakit, tidak menerima. Tetapi karena kita negara hukum, kita harus taat pada aturan atau undang-undang yang berlaku di negara kita,” Ujar Ruben
Ruben Tandi juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah mengawal proses hukum sejak penyidikan hingga putusan.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, Kejaksaan Negeri Nabire, pihak Pengadilan Negeri Nabire, serta seluruh masyarakat yang memberikan simpati dan dukungan kepada keluarga korban.
Khusus kepada masyarakat Toraja di Kabupaten Nabire, keluarga korban menyampaikan penghargaan atas kebersamaan dan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Keluarga juga mengapresiasi peran media yang terus memberitakan perkembangan perkara tersebut kepada masyarakat.
Mereka berharap pemberitaan media dapat membantu masyarakat memahami bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kiranya apa yang sudah Bapak Ibu, masyarakat berikan, kami keluarga tidak dapat membalasnya. Kami hanya bisa berdoa, Tuhan sebagai yang punya segala-galanya,” ungkap Ruben Tandi
Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara CKC yang mendapat perhatian luas masyarakat Nabire.








