MEDIASI DI POLRES TOBA BELUM TEMUKAN TITIK DAMAI
Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: “Kami Belum Membuka Diri untuk Berdamai”
TOBA //Zona Merah Putih com. Upaya penyelesaian melalui ruang mediasi yang dibuka oleh Polres Toba terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam administrasi penerima bantuan bibit jagung belum menemukan titik temu.Kamis(17/9/2026) kabupaten Toba,Sumatra utara.
Mediasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pihak yang merasa keberatan karena nama dan tanda tangannya diduga tercantum dalam daftar penerima bantuan bibit jagung, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Toba Cq. Kasat Reskrim, pelapor menerangkan bahwa persoalan tersebut berawal ketika pihaknya mengetahui adanya daftar penerima bantuan bibit jagung untuk kelompok tani.
Pelapor menyatakan bahwa dalam daftar tersebut terdapat tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan dirinya dan beberapa anggota kelompok tani.
Namun, menurut keterangan pelapor, mereka tidak menerima pembagian bibit jagung sebagaimana tercantum dalam daftar.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak kelompok tani.
Namun, menurut keterangan pelapor, upaya konfirmasi sebelumnya belum mendapatkan penyelesaian.
Pelapor: Sebelum Melapor, Kami Sudah Datang untuk Konfirmasi
Usai mengikuti proses mediasi, pihak pelapor menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka belum membuka ruang untuk perdamaian.
“Saat ini kami belum membuka diri, karena persoalan ini bukan sesederhana itu.
Sebelum kami membuat laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, kami sudah datang untuk mengonfirmasi kepada ketua kelompok,” ujar pihak pelapor.
Menurut pihak pelapor, ketika melakukan konfirmasi sebelumnya, mereka mengaku tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Bahkan, menurut keterangan pelapor, terdapat ucapan yang disampaikan kepada mereka, yakni “laporkan saya, saya hadapi.”
“Kalau memang sejak awal ada etika dan niat baik untuk menyelesaikan persoalan, tentu kami juga membuka ruang untuk kebaikan bersama.
Tetapi setelah laporan masuk, kemudian muncul permintaan maaf.
Kami mempertanyakan hal tersebut,” ungkapnya.
Belum Ada Kesepakatan Perdamaian
Pihak pelapor menegaskan bahwa sampai proses mediasi tersebut selesai, belum terdapat kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
“Kami sepakat untuk saat ini belum bisa membuka diri untuk berdamai. Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, sikap tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya komunikasi atau penyelesaian di kemudian hari, sepanjang terdapat itikad baik dan prosesnya dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam penanganan perkara pidana, mekanisme keadilan restoratif memang dikenal
dalam Perpol No. 8 Tahun 2021, tetapi penerapannya memiliki persyaratan tertentu. �
JDIH BPK +1
Persoalan Hukum Menunggu Pembuktian
Penting ditegaskan bahwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, persoalan ini masih berada dalam ranah dugaan.
Apakah benar terjadi pemalsuan tanda tangan, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta apakah unsur pidananya terpenuhi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Untuk peristiwa yang terjadi pada 2026, Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI, apabila unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terpenuhi.
�
JDIH BPK
Dengan demikian, keberadaan tanda tangan yang dipersoalkan saja belum otomatis membuktikan tindak pidana.
Pembuktian tetap harus melihat dokumen asli, keterangan para pihak, saksi, proses pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Pelapor Membuka Ruang Klarifikasi
Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan tetap membuka ruang apabila pihak terlapor ingin memberikan penjelasan maupun menunjukkan itikad baik.
“Sejak berita ini diterbitkan, kami tetap membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan penjelasan.
Kami berharap persoalan ini dapat terang dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar perwakilan pelapor.
Pihak pelapor juga berharap Polres Toba dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum selanjutnya: apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian, atau akan berlanjut sesuai proses penyelidikan dan penyidikan hingga diperoleh kepastian hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan secara proporsional.
Reporter(M Siboro C.ILJ)








